Sebanyak 25 Persen DBHCHT Difokuskan untuk Penegakan Hukum di Pamekasan

Sebanyak 25 Persen DBHCHT Difokuskan untuk Penegakan Hukum di Pamekasan
FOTO: Pencegahan peredaran rokok ilegal dan penegakakan hukum

PAMEKASAN, LimaDetik.Com – Sebanyak 25 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan difocuskan untuk penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Untuk tahun 2021 ini Kabupaten Pamekasan mendapat kucuran dana DBHCHT sebesar Rp 64,5 milyar, Sabtu (19/06/2021).

Berdasarkan keeterangan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astutik, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, dana dari DBHCHT tahun 2021 ada anggaran untuk bidang penegakan hukum yang alokasinya sebesar 25 persen.

Pada bidang penegakan hukum ini kata dia, pihaknya melibatkan beberapa instansi seperti Bae Cukai, Kepolisian, TNI dan dinas-dinas terkait lainnya di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Baca Juga :   Banjir Landa Sejumlah Wilayah di Kabupaten Jembrana

“Kita melibatkan leading sektor dalam penegakan hukum itu, selain Bea cukai dan TNI/Polri, ada Disperindag untuk pembangunan KIHT, sosialisasi dalam ketentuan perundang-undangan dibidang cukai, ada DPMD, Diskominfo, Kesbangpol, terus ada pemantauan dan evaluasi serta identifikasi rokok ilegal itu di perekonomian,” katanya.

Astutik sapaan akrabnya Kabag Perekonomian mengatakan, gabung dari beberapa instansi dan dinas itu nantinya akan dibentuk menjadi sebuah tim. Dan tim ini yang akan turun kelapangan menuju target yang telah ditentukan. “Kalau untuk yang melanggar, nanti akan dilimpahkan ke Bea Cukai, pihaknya hanya sebagai koordinator” tegasnya.

Semisal kata Astutik, kalau data dari bea cukai ada 189 titik maka pihaknya akan melaksanakan dengan jumlah itu yang akan dikunjungi. “Pamekasan itu terbanyak rokok ilegalnya di Madura, dan hampir di seluruh kecamatan dan desa di wilayah Pamekasan ini ada rokok ilegalnya, baik itu tempat produksi maupun toko yang jual rokok, nah ini nanti yang akan kita kunjungi” ungkapnya.

Baca Juga :   Sasar Pasar Lenteng, Kapolres Sumenep Bagikan 1.000 Masker

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan selama tahun anggaran 2021 ini, rencananya kegiatan sidak lapangan untuk pemberantasan rokok ilegal akan dilakukan lebih dari seratus kali sesuai dengan jumlah desa yang ada di Pamekasan, namun hingga kini belum diketahui pasti kapan akan dilaksanakan, semua tergantung data dari Bea Cukai.

Astutik berharap, kegiatan penegakan hukum akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan produk-produk yang legal.

Baca Juga :   DPRD Sumenep Beri Waktu Hingga Akhir Juni 2021 Sekolah Tanpa Kepala Segera Terisi

“Harapan saya, kegiatan penegakan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan produk ilegal, dan kembali ke produk yang legal” pungkasnya.

(Adv/Arf/Yd)

Tinggalkan Balasan