SUMENEP, Limadetik.com – Peringatan Hari Jadi ke-752 Kabupaten Sumenep, Jawa Timur seluruh Aapartur Sipil Negara (ASN) dan juga non ASN diwajibkan untuk memakai pakaina adat Keraton Sumenep.
Tidak hanya itu, pemakaian baju adat bangsawan tersebut juga berlaku bagi pegawai di instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dosen serta guru di jajaran lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada saat jam kerja.
Menurut Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk berpakaian baju adat bangsawan pada momentum hari jadi ke-752 tersebut adalah sebagai upaya melestarikan adat dan budaya leluhur Sumenep yang kental dengan sejarah kerajaannya.
“Ini makna dimana saat kita memakai baju adat keraton sumenep, ini juga sebagai pelestarian nilai-nilai budaya lokal sekaligus memberikan semangat aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seperti ketokohan Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten Sumenep,” tegas Bupati, Rabu (27/10/2021).
Bupati berharap, dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep tahun tahun ini sebagai bentuk menggelorakan kembali semangat perjuangan para leluhur untuk membanguan daerah, yang dilandasi oleh nilai luhur budaya sesuai dengan karakter Kabupaten Sumenep sendiri.
“Peringatan hari jadi ini tidak serta merta sebagai rutinitas seremonial belaka setiap tahun, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” tandas Bupati Achmad Fauzi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/1826/435.108.3/2021 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang pemakaian baju adat bangsawan memperingati Hari Jadi ke-752 Kabupaten Sumenep, bahwa pemakaian baju adat bangsawan pada hari Kamis-Jum’at, tanggal 28-29 Oktober 2021 yang merupakan hari kerja efektif, mengingat tanggal 30-31 jadi pada hari Sabtu dan Minggu.
Namun demikian, ada sejumlah ASN di beberapa instansi atau OPD yang tidak berlaku pemakaian baju adat bangsawan, seperti medis, Satpol PP dan petugaspemadam kebakaran yang bertugas di lapangan.
“Untuk mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi serta pelajar tingkat SD, SMP, SMA Negeri dan swasta sederajat wajib menggunakan Batik Sumenep, kalau para medis, petugas keamanan seperti Satpol PP dan termasuk petugas pemadam kebakaran mereka tidak diwajibkan” pungkas Bupati.