Pemerintah

Seorang Warga Desa Badur Diduga Serobot Tanah Percaton, LSM Garis Sesalkan Sikap Arogansi

×

Seorang Warga Desa Badur Diduga Serobot Tanah Percaton, LSM Garis Sesalkan Sikap Arogansi

Sebarkan artikel ini
Seorang Warga Desa Badur Diduga Serobot Tanah Percaton, LSM Garis Sesalkan Sikap Arogansi
Ketua Umum LSM Garis, Nur Hasan (kanan) dan Nawawi penyerobot tanah percaton Desa Badur di Dusun Mura'as

Seorang Warga Desa Badur Diduga Serobot Tanah Percaton, LSM Garis Sesalkan Sikap Arogansi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Diduga penyerobotan tanah kas Desa (tanah percaton) Desa Badur yang di lakukan oleh seorang warga bernama Nawawi, warga Dusun Mura’as Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Penyerobotan tanah percaton tersebut diketahui berdasarkan surat nomor 970/1447/435.201.2/2023 Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep yang didalamnya disebutkan, bahwa Desa Badur, Kecamatan Batuputih telah di lakukan kegiatan pemutakhiran data base PBB-P2 pada tahun 2021.

Dari hasil kegiatan pemutakhiran data, dengan mengacu kepada peta desa yang dalam hal ini dimiliki oleh Desa Badur Kecamatan Batuputih bahwa NOP 35.29.160.008.005-0036.0, Persil DH 003 luas 8.256 m persegi.

“Dari data base yang ada, objek tanah di Dusun Mura’as Desa badur Kecamatan Batuputih merupakan tanah kas desa (tanah percaton) yang pada saat ini di serobot oleh Nawawi dengan cara menguasai, menggarap, menanam padi di lahan tanah kas desa tersebut” kata Ketua Umum LSM Garis, Nur Hasan, Minggu (24/9/2023).

Menurut Nur Hasan, apapun bentuk dan tujuannya pelaku (penyerobotan) tanah milik Desa tanpa diketahui atau atas izin Pemerintah Desa adalah pelanggaran hukum atau bisa disebut perbuatan melawan hukum karena menguasai untuk kepentingan pribadi.

“Ini bisa dilaporkan sebagai penyerobotan. Karena memang tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Desa, tentu kami sangat menyesalkan perbuatan saudara Nawawi yang menguasai lahan atau tanah percaton milik Desa Badur” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Mura’as Supriyadi menegaskan bahwa tanah yang saat ini dikuasai oleh Nawawi benar-benar milik Desa atau tanah percanton, bahkan kata dia persoalan tanah dimakasud sudah dilakukan duduk bersama dengan BPPKAD Sumeenep.

“Kami (Desa) sudah melakukan pemanggilan terhadap Nawawi yang saat itu langsung dihadiri dari Pegawai BPPKAD terkait tanah yang digarapnya (Nawawi) dan surat-surat atau bukti tanah itu milik atau kas Desa juga dipaparkan oleh BPPKAD” tegasnya.

Namun saat itu kata Supriyadi, Nawawi tetap bersikeras mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya dengan mengatakan ada sejumlah bukti kepemilikan walau saat itu mengeluarkan bukti yang dimaksud.

“Anehnya lagi saat BPPKAD kala itu kepada Nawawi meminta bukti untuk ditunjukkan tapi tidak bisa atau tidak ada. Dan saya juga sudah pernah menyuruh orang untuk mengingatkan kepada pak Nawawi agar tidak lagi menggarap tanah itu, tapi dia tetap tidak memperhatikan” ungkapnya.

Saat ini tambah Kadus Mura’as itu, pihaknya meminta bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis untuk ikut menyelesaikan permasalahan tanah percaton yang diserobot tersebut.

“Sudah, kami mintuan hukum kepada pak Nur Hasan sebagai LSM Garis. Dan jika memang mau dilaporkan silahkan, karena kami sudah menempuh jalan baik-baik tapi tetap tidak dihiraukan, ini sudah sejak 2021 digarap Nawawi” pungkasnya.