Sidang OTT Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan Sidoarjo Berlanjut, Majelis Hakim Soroti Ketidakhadiran Kades di BKD
LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Sidang kasus dugaan penyimpangan rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, kembali bergulir dengan menghadirkan tiga terdakwa: M. Adin Santoso (Kades Sudimoro), Santoso (Kades Medalem), dan Sochibul Yanto (mantan Kades Banjarsari Buduran).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sepuluh saksi dari masing-masing desa yang menggelar penjaringan perangkat desa. Sidang berlangsung di PN Kelas I A Khusus Arjuno Surabaya, Jumat (21/11/2025).
Dalam persidangan, saksi Samsul Anam, panitia penjaringan Desa Sudimoro, menyampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim anggota Pultoni bahwa ia tidak mengetahui kasus apa yang menimpa Kades Sudimoro hingga terseret ke ranah hukum.
“Awalnya saya tahu dari media sosial, lalu dipanggil oleh Polresta Sidoarjo terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kades Sudimoro, M. Adin Santoso,” ujar Samsul.
Samsul juga menambahkan bahwa saat pelaksanaan tes ujian perangkat desa di BKD Provinsi Jawa Timur pada 27 Mei lalu, Kades Sudimoro tidak hadir. “Waktu tes di BKD berlangsung, Pak Kades tidak ikut ke BKD,” ungkapnya.

Hakim anggota Pultoni kemudian menanyakan apakah Samsul mengetahui adanya penyerahan sejumlah uang dari dua peserta seleksi, Febi Juliandra dan Andre Firmansyah, kepada kepala desa. Samsul menegaskan bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut. “Tidak tahu,” jawabnya di hadapan majelis hakim.
Saksi lainnya, Solikhin, Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Medalem sekaligus anggota BPD, menguatkan kondisi serupa. Ia menyebut Kades Medalem, Santoso, juga tidak hadir saat pelaksanaan ujian di BKD Provinsi.
“Kepala Desa Santoso waktu itu tidak ikut ke BKD,” jelas Solikhin.
Terkait kasus yang menyeret Kades Medalem, Solikhin mengaku mengetahuinya dari grup WhatsApp BPD se-Kecamatan Tulangan. “Saya tahu dari grup WA bahwa ada OTT,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Sidoarjo pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025. Ketiga kepala desa tersebut diamankan saat usai menggelar pertemuan di kawasan Gedangan yang diduga membahas praktik gratifikasi terkait rekrutmen perangkat desa.












