Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Majelis Hakim PN Tipikor Tolak Alat Bukti Asrawiadi, Terdakwa Kasus Korupsi Pembelian Kapal Ghaib

×

Majelis Hakim PN Tipikor Tolak Alat Bukti Asrawiadi, Terdakwa Kasus Korupsi Pembelian Kapal Ghaib

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim PN Tipikor Tolak Alat Bukti Asrawiadi, Terdakwa Kasus Korupsi Pembelian Kapal Ghaib
Bintang Kharisma, Kasubsi Penyidikan Kejari Sumenep saat sidang Korupsi Kapal Ghaib di PN Tipikor Surabaya

Majelis Hakim PN Tipikor Tolak Alat Bukti Asrawiadi, Terdakwa Kasus Korupsi Pembelian Kapal Ghaib

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Asrawiadi (45) terdakwa kasus korupsi kapal ghaib PT Sumekar tahun 2019 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, di Jalan Juanda nomor 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/9/2023).

Sidang dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat yang diserahkan oleh terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa. Sidamg digelar sejak pukul 08.30-10.30 dengan Hakim Majelis AA GD Agung Parnata, SH. CN, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Kasubsi Penyidikan Kejari Sumenep, Bintang Kharisma, SH.

“Alat bukti Surat yang diserahkan oleh penasehat hukum terdakwa Asrawiadi tidak diterima oleh majelis hakim, dikarenakan tanpa dilengkapi materai dan legalisir yang sah” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH kepada media ini.

Dengan tidak diterimanya alat bukti yang diserahkan penasehat hukum terdakwa Asrawiasi lanjut Moch. Indra, maka majelis hakim kembali memintanya pada pekan depan senagai tindak lanjut sidang yang digelar hari ini di PN Tipikor Surabaya.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan untuk kembali menunda persidangan pada Hari Rabu Tanggal 27 September 2023 dengan agenda persidangan Pembacaan Surat Tuntutan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep” pungkasnya.

Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu terdakwa Asrawiadi telah mengajukan bukti surat melalui penasehat hukumnya atas perkara pembelian kapal ghaib oleh PT Sumekar yang telah merugikan negara miliaran rupiah.