Scroll Untuk Membaca Artikel

Simpan Narkoba 2,80 Gram, Kadus di Sumenep Ditangkap Polisi

×

Simpan Narkoba 2,80 Gram, Kadus di Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20180512 WA0001

SUMENEP, Limadetik.com – Polisi Sektor Lenteng berhasil menangkap seorang yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bernama Hayyi (42) Kepala Dusun Maddungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Jawa Timur, Jum’at petang (11/5/2018).

Tersangka ditangkap polisi saat hendak transaksi barang haram di dalam rumah Suhartatik warga Dusun Taman  Desa Billapora Rebba, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit mengungkapkan, penangkalan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah Suhartatik akan ada transaksi sabu.

“Dari informasi itu langsung dilakukan penyelidikan hingga penggeledahan,” katanya, Sabtu (12/5/2018).

Mantan Kapolsek Batang-batang ini menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa empat kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 2,80 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik ukuran 6 x 4 cm berisi sebanyak 26 kantong plastik klip kecil, satu buah bong terbuat dari botol plastik merk Coca Cola yang tutupnya terdapat 2 (dua) lubang tersambung sedotan plastik warna putih, satu buah pipet terbuat dari kaca, satu buah korek api gas warna silver kombinasi kuning, satu buah kompor terbuat dari korek api gas yang terdapat sumbu dan satu buah potongan sedotan warna putih yang digunakan sebagai sendok sabu, serta satu buah Handphone merk Samsung warna hitam.

Berdasarkan introgasi sementara Hayyi mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut didapat dari hasil membeli dari seorang yang menjadi target operasi (TO) kepolisian berinisial ET warga Kecamatan Sokobena, Sampang seharga Rp 2,4 juta.

Saat ini Hayyi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram itu. Dia diamankam di Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (hoki/rd)

× How can I help you?