SMPN 1 Linggau Diduga Jual LKS
LIMADETIK.COM, LUBUKLINGGAU – Berdalih tidak wajib namun terkesan diharuskan, SMP Negeri 1 Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, diduga telah berkerjasama dengan pihak penerbit menjual buku Latihan Kerja Siswa (LKS) kepada murid demi meraup sejumlah keuntungan.
Menurut keterangan beberapa wali murid yang enggan namanya dicantumkan mengakui pihaknya dari kelas VII hingga kelas IX diminta untuk membeli buku Latihan Kerja Siswa (LKS) ditempat yang telah disediakan.
“Seluruh murid Pak, Dio disuruh beli LKS ditempat Pak Imam dan Pak Yandi, 10 Eksemplar hampir Rp 200.000.- Pak”. ungkapnya dan berharap identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Kota Lubuklinggau, Yani Jinawar, saat hendak diwawancarai dirinya tidak berada ditempat. “Bos lagi keluar” ujar securitynya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Permen No 2 Tahun 2008 Pasal 11 dengan jelas menyatakan pendidik, tenaga pendidikan, anggota komite sekolah/ madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain.
Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli Departemen, departemen yang menangani urusan agama dan atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1).