Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Soal Tambak Udang, Mahasiswa Curigai Pemkab Main Mata

×

Soal Tambak Udang, Mahasiswa Curigai Pemkab Main Mata

Sebarkan artikel ini
1551256659644

SUMENEP, limadetik.com – Tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali dipersoalkan. Kali ini sejumlah pemuda yang tergabung dalam Barisan Pemuda Pemerhati Masyarakat (BPPM) melakukan aksi di depan Kantor DPRD Sumenep, Rabu (27/2/2019).

Para aktivis mahasiswa menyoal kinerja Pemerintah Daerah dan juga Kinerja Legislatif soal proses penutupan tambak ilegal yang berada di Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto. Sebab, hingga saat ini Pemerintah Daerah terkesan membiarkan tetap beroperasi.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Jangan pura-pura tutup mata, jangan pura-pura tidak tahu. Anggota DPRD seharusnya bisa memberikan solusi atas kegelisahan masyarakat mengenai beroperasinya tambak udang yang dinyatakan ilegal itu,” kata koordinator aksi, Abdul.

Pihaknya mengatakan aksi tersebut dilakukan karena proses penanganan tambak udang ilegal di Kecamatan Bluto belum menemukan titik terang. Bahkan, pemerintah terkesan setengah hati dalam menindak tambak yang jelas dinyatakan ilegal.

“Malah setelah dikonfirmasi pada Asisten I Setkab Sumenep, bilangnya telah dilimpahkan kepada Satpol PP melalui rekomendasi Dinas Perijinan atau DPMPTSP,” ujarnya.

Dari itu, mereka menduga ada ketidak beresan dalam penutupan tambak udang itu, karena saling lempar tanggungjawab hingga pelimpahan kepada Pemerintah Provinsi.

“Jangan-jangan Pemkab, Dinas Perijinan dan Satpol PP sudah dapat bagian “kue” dari pengusaha tambak udang, sehingga mereka seakan-akan tidak tahu menahu soal tambak ilegal ini,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam yang menemui para pendemo berjanji dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait terkait guna meminta kejelasan mengenai status tambak udang yang telah lama beroperasi.

“Dalam waktu dekat pasti kami panggil, akan kami pertemukan dengan mahasiswa dari BPPM (Barisan Pemuda Pemerhati Masyarakat),” kata Nurus Salam.

Pihak yang bakal dipanggil diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Asisten Perekonomian Setkab Sumenep.

“Berdasarkan data yang disampaikan mahasiswa, pada tahun 2015 pengusaha telah mengajukan pengajuan ijin. Nah, kenapa selang 4 tahun ini ijinnya belum selesai,” tukas Uyuk. (hoki/yd)

× How can I help you?