SITUBONDO, Limadetik.com – Diberitakan sebelumnya surat pengaduan yang dilayangkan oleh Aktivis Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) Kabupaten Situbondo, Senin, (22/01/2018) ke Dewan Pers Situbondo terkait pemberitaan Koran Harian Pojok Kiri Situbondo masih terasa hangat diperbincangkan.
Saat Limadetik.com mendeteksi ke Manager PT. Arya Radja Rahardja (ARR) Desa Kotakan, Kabupaten Situbondo, Jatim terkait tudingan tambang. Ibarat kata anak sekarang (Jaman Now) terlalu Bawa Perasaan (Baper). Ternyata tudingan tambang adalah pemerataan tanah untuk dibuat SPBU dan Klinik Kesehatan.

Hal itu dibenarkan oleh pernyataan Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri “Senin, (22/01/2018), Suherman warga kotakan yang sekaligus manager proyek Pembangunan SPBU datang mengadu ke GP Sakera. Kedatangannya ini terkait pemberitaan Koran Harian Pojok Kiri terbitan hari Senin, (22/01/2018) dengan Judul Diduga Di Bekengi Polisi, LSM Awas Ancam Lapor Kapolda Jatim”.
Terpisah, Suherman menjelaskan, “Saya mendatangi dan mengadu ke GP Sakera karena di dalam berita tersebut di tulis bahwa tanah urugan yang di kirim ke lahan tambak di Semiring adalah dari Watulungguh dan itu jelas salah”.
Suherman melanjutkan, “Kami tidak pernah mengirim ke lahan tambak tersebut, lagian Watulungguh itu bukan penambangan namun pemerataan tanah untuk pembuatan SPBU dan Klinik Kesehatan”.
Menurutnya, “Semua perijinannya sudah lengkap dan ini sudah 2 kali Koran Pojok Kiri menulis tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Watulungguh selama ini memang dijadikan bulan-bulanan pemberitaan dan selalu di kaitkan dengan penambangan”.
Lebih jauh lagi, “Saya meminta Advokasi dari GP Sakera untuk melakukan tindakan hukum termasuk Somasi atau surat pengaduan”.
Sementara itu, Ketum Gp Sakera Situbondo membenarkan, “Jika mendapatkan pengaduan dari manajer Watulungguh, “Iya benar mas, kalau Suherman mengadu kepada kami, ini pengaduan kedua dan juga Koran Pojok Kiri 2 kali memberitakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke Watulungguh”.
“Dan kami memang melayangkan Somasi ke Dewan Pers Indonesia terkait pemberitaan ini, karena di saat GP Sakera turun ke lapangan dan menggali informasi dari beberapa Sopir dan PT. GK membenarkan bahwa “Bahan Galian tanah urugan tersebut hanya di ambil dari Panji Kidul dan Moncel dan bukan dari daerah lain”, jelasnya
Menurut Ipul panggilan akrabnya, “Ini pelajaran juga untuk Wartawan lain agar berhati-hati dalam menyampaikan berita dan sesuai dengan UU serta kode etik Wartawan,”
(Aka/yd)