BATURAJA, Limadetik.com – Menindak lanjuti intruksi Presiden Republik Indonesia no 3 tahun 2004 tentang optimalisasi pengumpulan zakat ( UPZ) di kementrian / lembaga sekretariat jenderal lembaga negara, sekretariat komisi negara pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah melalui badan ambil zakat (BAZNAS).Sabtu (09/12/2017).
Program yang akan di laksanakan antara lain Oku makmur, Oku sehat, Oku cerdas, Oku taqwa, serta Oku peduli.
Penertiban pengelolaan dan penyaluran zakat infaq dan shodakoh,maka perlu di bentuk nya Unit Pengumpulan Zakat ( UPZ) dengan rujukan UU No 23 tahun 2011 agar dapat di pahami dan di ketahui oleh masyarakat luas, dengan ini perlu di adakan sosialisasi secara berkesinambungan agar dana dapat berhasil.

Peserta yang terdiri dari 100 orang yang berasal dari kepala sma/ smk kabupaten Oku kepala sekolah sd, smp kecamatan baturaja timur kabupaten Oku, Sumsel.
Kegiatan ini bertujuan pembentukan UPZ
sebagai sekolah yang legal untuk menghimpun dana inpag dana sekolah, membudayakan sedekah, mengaplikasi gerakan revolusi mentalnya yg di canangkan president RI, membantu siswa sekolah yang kurang mampu, membuat program program tambahan.
Sasaran yang di kenakan antara lain, kepala sekolah, yang belum terdaftar sebagai muzaki di UVZ dinas pendidikan, siswa sekolah , pengelola kantin sekolah, serta masyarakat lain.
Saat di kompirmasi oleh ketua panitia H Sopian asdoi spdi mengatakan “Untuk UPZ yang ada di sekolah sekolah memberikan pengertian tentang zakat infaq dan shodako berdasarkan undang undang no 23 tahun 2011” katanya.
“Hal ini dapat di mengerti oleh masyarakat jangan sampai tanggapan nya lain dari persepsi “harap ketua panitia.
Menurut ketua BASNAZ. DRS H ADMIATHI SOMAD mengatakan Bisa mengembangkan dan membangkitkan semangat berbagi kepada anak- anak
dan juga khususnya kepada guru guru mereka yang mempunyai payung hukum untuk mengajak dan mengajari kepada anak- anak, di bentuknya unit pengumpulan zakat sehingga mereka tidak di katakan PUNGLI, karna mereka sudah berbadan hukum.
“Dari masing masing sekolah untuk membentuk unit pengumpulan zakat yang di ajukan ke BAZNAS setelah mereka ada kepengurusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di sekolah, menghimbau kepada murid yang sudah berzakat sebelumnya kedepannya kita harapkan akan tetap berjalan dari sisi lain kita dapat membangkitkan semangat bagi anak anak kita.” tegasnya ( fikri/yd)