BANJARMASIN. Limadetik.com – Guna meredam praktek pungutan liar yang semakin mewabah, Bhabinkamtibmas (BKTM) Polsek Banjarmasin Timur, Brigadir Faisal Marcin mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan Di Kelurahan Banua Anyar, rt 04, Banjarmasin Timur, Jum’at (2/2/2018) pukul 07.00 WITA.
Kapolsek Banjarmasin Timur melalui BKTM Brigadir Faisal Marcin mengatakan bahwa Sosialisasi ini bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik di kantor pemerintahan maupun di penyaluran dana desa.
“Semoga saja dengan sosialisasi Saber Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan dana Desa dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Faisal Marcin.
Giat Sosialisasi tersebut Diawali dengan aksi gotong royong dan bersih-bersih lingkungan bersama warga setempat.
Selain itu, anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PKS, Awan Subarkah, S.TP dan Camat Banjarmasin timur, Ahmad muzayin terut hadir dalam giat BKTM dan aksi peduli lingkungan tersebut. (ed/rud)