BONDOWOSO, Limadetik.com — Seorang pemuda asal Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin membakar sebuah mobil pick up milik tetangganya, 10 Januari 2020 kemarin.
Aksi ini dilakukan oleh pemuda berusia 25 tahun bernama Rahmanto ini karena lantaran sakit hati kepada Tohari, pemilik kendaraan roda empat tersebut yang disebut menghina Kakak kandung tersangka yang pernah terjerat kasus narkoba.
Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah dalam keterangan persnya menerangkan, bahwa mobil nopol P-8538-EA milik Wardiyanto (35), warga Jampit, Ijen, yang dipercayakan kepada Tohari, sedangkan aksi pembakaran mobil pick up itu dilakukan tengah malam, saat mobil korban tengah diparkir di Gudang Sarang Walet, di Dusun Sumberanyar, Rt 3 Rw 4, Desa Sumbergading Kecamatan Sumberwringin.
“Melihat mobil tetangganya diparkir, tersangka memiliki kesempatan untuk melakukan aksinya. Dibakarlah mobil milik korban,” jelas Kapolres Febriansyah pada awak media, Jumat (17/1/2020).
Aksi tak terpuji tersebut diawali dengan memecahkan kaca depan mobil. Kemudian Pelaku membakar bantal dan jok yang ada di dalam mobil.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (1), dengan hukuman lima tahun lebih.
“Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil pick up yang kondisinya separuh bekas terbakar, satu pack korek api kayu, dua handuk, batu dan bambu,” katanya.
Untuk informasi, selain kasus pembakaran mobil, selama 16 hari di bulan Januari 2020, Polres Bondowoso berhasil mengungkap 13 kasus dengan meringkus 17 tersangka.
Kasus yang berhasil diungkap merupakan kasus kejahatan jalanan dan prostitusi. Seperti diantaranya yakni, empat kasus narkoba, investasi bodong/fiktif, kasus pengroyokan, kasus curat, lima kasus Prostitusi dengan jumlah sembilan tersangka. (budhi/yd)