Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Tanda Tanya, Sebanyak 21 Hektar Pantai Dikuasai Perorangan

×

Tanda Tanya, Sebanyak 21 Hektar Pantai Dikuasai Perorangan

Sebarkan artikel ini
Tanda Tanya, Sebanyak 21 Hektar Pantai Dikuasai Perorangan
FOTO: Penampakan pesisir pantai bertuliskan: lahan ini bersertifikat hak milik (SHM)

Tanda Tanya, Sebanyak 21 Hektar Pantai Dikuasai Perorangan

 

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Polemik rencana penggarapan tambak garam di kawasan Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur berbuntut panjang.

Disebabkan oleh warga mempersoalkan status kepemilikan lahan yang akan dibangun tambak, sebab kawasan tersebut merupakan pantai atau milik negara.

Data yang dikantongi Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi), dari 41 hektar lahan di kawasan pantai di Desanya yang akan digarap tambak garam, 21 diantaranya statusnya dikuasai perorangan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bahkan, paling besar atas nama Muhab seluas 6 Ha dibanding 7 pemilik SHM lainnya.

”Kalau berdasarkan peta yang kami kantongi 6 Hektar milik Kepala Desa, pak Muhab. Tapi, beredar informasi terakhir sebagian dijual ke orang luar Desa, sehingga tinggal 2 atau 4 Hektar,” kata Amirul Mukminin Kordinator Gema Aksi. Rabu (12/4/2023).

Amir menyebutkan, puluhan hektar pantai yang ber-SHM tersebut umumnya dikuasai warga luar Desa di Kecamatan Kalianget. Diantaranya Umar Sadik 4 Hektar, Abdurrahhman 1 Hektar , Said 4 Hektar, dan Busanai 4 Hektar.

Amirul mengaku aneh dengan terbitnya SHM pada kawasan pantai di Desanya, apalagi jumlahnya cukup besar.

”Pantai kok disertifikat. Bagaimana proses dan asal usulnya lahan tersebut di SHM-kan,” tuturnya dengan penuh tanya.

Pihaknya menduga ada aturan yang diabaikan dalam proses penerbitan SHM seluas 21 Hektar kawasan pantai di Desa Gersik Putih.

Tanah negara memang boleh dimohon untuk ke Negara untuk kepentingan publik, bukan per orangan atau perusahaan.

”Apalagi disitu Pantai, bahkan bisa dibilang Laut. Ada indikasi kongkolikong antara Desa, pemohon, bahkan otoritas terkait seperti Badan Pertanahan dalam menerbitan SHM. Ini penyalahgunaan wewenang bisa dipidanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kades Muhab belum bisa dikonfirmasi soal 21 Hektar kawasan Pantai yang dikuasai per-orangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Ia membenarkan bahwa sebagian besar kawasan Pantai di Desanya, akan dibangun tambak garam meski statusnya SHM.

”Lahan ini yang disertifikat, tidak bisa diganggu gugat. Dan sebagian dikuasai orang luas, ada juga warga Gersik Putih pak Zaini 1 Hektar dan saya sendiri 2 Hektar,” jelasnya.

Muhab menyampaikan, SHM tersebut terbit sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Gersik Putih. Permohonan tersebut diajukan pada Pemerintahan Desa sebelumnya. ”Sertifikat Hak Milik sebagaimana yang dimaksud terbit jauh sebelum saya terpilih menjadi Kepala Desa Gersik Putih,” pungkasnya.

× How can I help you?