Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Tanpa Ampun, Hakim Vonis Pengedar Sabu Kelas Teri Lima Tahun Bui

×

Tanpa Ampun, Hakim Vonis Pengedar Sabu Kelas Teri Lima Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Tanpa Ampun Hakim Vonis Pengedar Sabu Kelas Teri Lima Tahun Bui

BANJARMASIN, Limadetik.com – Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis berat pengedar sabu. Meskipun hanya pengedar ‘kelas teri’, berupa sabu dalam paket kecil, terdakwa Adriana alias Ana (40), seorang ibu rumah tangga dan rekannya Doni Aprilian (23) di vonis 5 tahun kurungan penjara.

Vonis Adriana dan Doni dibacakan di PN Banjarmasin, Senin (25/6) diruang Cakra. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Nurul Hidayah, SH,MH.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Pengadilan memvonis terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. “Tedakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Nurul.

Dalam putusannya, Hakim juga mewajibkan warga Jalan Telaga Intan, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat itu untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mengindahkan program pemberantasan narkotika yang sedang digencarkan pemerintah dan mengedarkan sabu dapat merusak mental generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan yang sudah dilakukan.

Vonis itu sedikit lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Fakta dipersidangan menyatakan, Terdakwa Adriana alias Ana (40), seorang ibu rumah tangga dan rekannya Doni Aprilian (23) ditangkap anggota Subdit III Polda Kalsel.

Penangkapan kedua tersangka pengedar narkotika jenis shabu tersebut, bermula dari informasi warga tentang seringnya transaksi narkoba di wilayah Banjarmasin Barat.

Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyeledikan dan akhirnya mencoba melakukan pemesanan narkoba untuk memancing tersangka.

Pertama, Petugas memesan narkoba jenis shabu kepada Ana, kemudian Ana menyuruh Doni membelikan narkoba pesanan petugas. Saat Doni menyerahkan barang kepada Ana saat itulah petugas meringkus keduanya.

“Dari saku jaket Ana ditemukan satu paket shabu seberat 0,24 Gram,” ujar Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel, AKBP Matsari, SH. (edoz/rd)

× How can I help you?