Nasional

Terdakwa Sempat Menyangkal, JPU: Dia Melakukan Persetubuhan dengan Tipu Muslihat

×

Terdakwa Sempat Menyangkal, JPU: Dia Melakukan Persetubuhan dengan Tipu Muslihat

Sebarkan artikel ini
pn

SUMENEP, limadetik.com — Terdakwa inisial M (23) sejak awal menyangkal melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri, sebut saja Jelita (bukan nama sebenarnya).

Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi yang dilengkapi Barang Bukti (BB) yakin bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban dan pelaku merupakan warga Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur.

“Dia (terdakwa) sejak awal didakwa Pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan terhadap anak. Meskipun sejak awal dia melakukan penyangkalan terhadap perbuatannya,” kata JPU Kejaksaan Negeri Sumenep, Anisa Novitasari usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (18/9/2019).

BACA: Lima Kali Tiduri Pacar, Terdakwa di Sumenep Diganjar 10 Tahun Penjara

Dalam putusan tersebut, terdakwa dituntut 10 Tahun penjara, denda Rp 10 Juta supsider 1 bulan kurungan. “Saat pembacaan putusan, terdakwa masih pikir-pikir,” terangnya.

Terdakwa melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap pacarnya sendiri. Atas perbuatannya itu, korban hingga hamil dan kini telah melahirkan seoarang bayi laki-laki.

Peristiwa cabul ini berawal pada Januari 2018 sekira Pukul 13.00 WIB. Saat itu M melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara terdakwa menelpon korban dan mengajak ketemuan di rumah milik salah satu warga desa setempat.

BACA:  Gituan Hingga 5 Kali, Anak di Bawah Umur di Sumenep Akhirnya Hamil

Di situ kedua orang yang lagi dimabuk cinta melakukan hubungan badan. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun limadetik.com, terdakwa sempat berhubungan badan sebanyak lima kali.

Awalnya pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang. Dia berjanji apabila korban hamil akan bertanggung jawab. Namun korban berusaha menolak dan pelaku tidak putus asa terus melakukan rayuan. Sehingga terjadilah perbuatan cabul.(hoki/yt)