Daerah

Terkait dua Wajah Lama KPU Sampang Pernah di Sanksi DKPP, Begini Kata Mantan Ketua Timsel Zona II

×

Terkait dua Wajah Lama KPU Sampang Pernah di Sanksi DKPP, Begini Kata Mantan Ketua Timsel Zona II

Sebarkan artikel ini
KPU Berikan Undangan Ke 33 Negara Untuk Pantau Pemilu 2019
Ilustrasi

SAMPANG, limadetik.com — Disinggung Soal Integritas dan Profesionalitas tentang dua wajah lama KPU Sampang. Mantan Ketua Timsel Zona 2 mengatakan bahwa penilaian itu tidak serta merta meruntuhkan karena bisa saja akumulasi

Dengan sudah ditetapkannya lima anggota KPU Kabupaten Sampang periode 2019-2024 oleh KPU RI, yang sebelumnya melalui tahapan seluruh selessi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Peridoe 2019-2024. dua wajah lama yang memiliki rekam jejak yang pernah di sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu (DKPP) yaitu Addy Imansyah dan M. Syamsul Arifin ketika menjabat anggota KPU Kabupaten Sampang Periode 2014-2019.

Menurut mantan Ketua Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona II Zainuddin syarif menerangkan bahwa, rekam jejak pernah di sanksi DKPP kedua wajah lama KPU Kabupaten Sampang itu karena DKPP tidak mendiskualifikasi sebagai anggota KPU Periode 2014-2019 sebagai anggota, yang kemudian tim seleksi calon KPU Kabupaten/Kota tidak memiliki hak menyatakan untuk tidak dapat  mengikuti seleksi sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024.

“DKPP memberikan sanksi katakan tidak diskuliafikasi sebagai Anggota KPU kan,  kami dari Timsel tidak berhak menyatakan bahwa dia tidak bisa mengikutti seleksi” tuturnya, Rabu (19/6/2019) melalui telepon selulernya kepada media ini.

Saat disinggung soal syarat Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang salah satunya harus memiliki integritas, profesionalitas, jujur dan adil Zainuddin Syarif menjelaskan bahwa penilaian tersebut tidak serta merta meruntuhkan mereka sebagai Calon KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 karena bisa jadi penilaian akumulasi. Bisa saja rendah di bigian itu tapi di bidang lain tidak.

“Penilaian itu tidak serta merta meruntuhkan, bisa saja akumulasi bisa saja rendah di bidang itu tapi di lainnya tidak” ujarnya.

Sedangkan ketika disinggung soal salah satu pertimbangan putusan DKPP Nomor 272/DKPP-PKE-VII/2018 yang menerangkan bahwa seluruh Anggota dan Ketua KPU Sampang secara bersama sama telah menetapkan DPT Kabupaten Sampang secara yang invalid dan tidak logis pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sampang tahun 2018 secara struktur, sistematis dan masif .

Zainuddin Syarif menjelaskan bahwa akan menjadi salah apabila timsel malah memasukkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang oleh DKPP telah di cabut hak komisoner KPU Kabupaten Sampang.

“Kan begini saya jelaskan, selagi DKPP tidak menyatakan bahwa dia atau semua komisioner di sanksi yang kemudian di cabut haknya sebagai komisioner dan saya masukkan sebagai calon itu yang salah” terangnya.

Di tambahkan Zainuddin Syarif, kecuali sebagai pengurus partai dan pernah melakukan pelanggaran dan di berhentikan itu yang fatal. (zaman/dyt)