BONDOWOSO, Limadetik.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berpusat di Alun-Alun Bondowoso akan direlokasi. Namun, dengan syarat tertentu.
Seperti yang dituturkan oleh Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun Bondowoso, Buang “Kami bersedia pindah. Tapi cuma sementara. Karena kami masih menggugat ke Mahkamah Agung (MA),” ujarnya saat ditemui Limadetik.com. Sabtu, (30/12/2017).

Pantauan Limadetik.com stand PKL Alun-Alun Ki Bagus Asra Bondowoso memang tidak akan dilakukan pembongkaran, tapi stan-stan juga harus dikosongkan. Hingga ada kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Selain itu, Satpol PP Bondowoso akan merelokasi para PKL alun-alun ke lokasi baru di seputar Jembatan Kironggo, tepatnya di Kelurahan Blindungan. Di lokasi baru yang berjarak sekitar 1 Km dari pusat kota itu sudah disiapkan stand baru.
Rencana relokasi itu ditolak para PKL. Karena, mereka tetap bersikeras agar jangan direlokasi dulu karena masih dalam gugatan. Sementara Satpol PP tetap bersikukuh relokasi itu untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturab Bupati (Perbup) Bondowoso.
Dari semua itu yang pada akhirnya menjadi tarik ulur dan telah disepakati jalan tengah. Yaitu Satpol PP tidak melakukan pembongkaran stand, namun lokasi alun-alun itu harus dikosongkan. PKL tidak boleh berjualan.
Buang mengatakan kepada Limadetik.com bahwa, “Kami PKL tidak mau menggunakan cara dengan sistem undian dalam menempati stand. Sebagaimana yang telah ditentukan oleh Diskoperindag. Karena kalau kita mengambil undian, berarti kita bukan menolak relokasi. Padahal kami sedang menggugat ke MA”. (Aka/yd)