Nasional

Tiga Orang OTT di Pasar Lenteng Terancam Hukuman 20 Tahun

×

Tiga Orang OTT di Pasar Lenteng Terancam Hukuman 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG20200701103105 scaled

SUMENEP, limadetik.com – Polres Sumenep, Jawa Timur menetapkan 3 orang yang berhasil ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Lenteng sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan, hasil penyidikan perbuatan terbukti melanggar Pasal 12 (E) Undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

“Dengan sanksi minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar,” katanya, Rabu (1/7/2020).

Tiga orang tersangka itu adalah MS seorang pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB seorang pegawai harian lepas (PHL). Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Sumenep. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.

Adapun modus yang dilakukan ketiganya, sambung AKBP Darman, MS selaku abdi negara yang bertugas mengelola Pasar Lenteng, menyuruh C dan SB untuk mendatangi pedagang yang terdampak pembangunan. Mereka meminta uang agar pedagang tersebut bisa menempati kios yang baru.

“Uang yang diminta bervariasi, mulai Rp2 juta dan selenjutnya,” terangnya.

Jumlah pedagang yang telah dipungut hingga proses OTT lanjut Darman sebanyak 18 pedagang. Sebagian pedagang membayar pungutan dengan cara nyicil. Hasil pungutan oleh dua PHL kata dia disetorkan kepada MS, kemudian oleh MS diperuntukkan kepentingan pribadi.

“Barang bukti yang diamankan seber Rp 17.300.000 (sebelumnya Rp15 juta lebih). Itu sesuai dengan jumlah pedagang yang dipungut,” tukasnya.(hoki)