Tiga Tersangka Gedung Dinkes Sumenep Ditahan Kejari
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menahan tiga orang tersangka kasus korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) BPMP dan KB tahun 2014.
Ketiga tersangka masing-masing inisial M, AB dan SE, mereka ditahan setelah dinyatakan berkas perkara dilimpahkan penyidik Polres Sumenep dan dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Donny Suryahadi Kusuma, SH.MH mengatakan, penahanan tiga tersangka sudah berdasarkan alat bukti, serta dengan alasan okjektif dan subjektif.
“Alasan Subjektifnya ditakutkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan yang sama, sedang objektinya, para tersangka dalam kasus ini diancam hukum pidana diatas 5 tahun penjara” kata Kasi Pidsus, Kamis (13/7/2023) pukul 21.45 Wib di Kantor Kejari Sumenep.
Oleh karena itu kata Kasi Pidsus, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan menitipkannya di rumah tahanan (rutan) klas IIB Sumenep, untuk menunggu proses selanjutnya.
“Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan. Sejak tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023, kita titpkan di Rutan Sumenep” ucapnya.
Adapun peran ketiga tersangka lanjut Donny, berbeda beda, dimana AB berperan sebagai konsultan perencana yang membantu membuatkan laporan dan terlibat dalam pengawasan gedung Dinkes BPMP dan KB Tahun Anggaran 2014 yang sumber dana nya dari APBD Sumenep.
“Kalau inisial M ini perannya sebagai seorang kuasa direksi atas PT pemenang proyek dalam pekerjaan gedung dinkes. Semetara si AE adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Sumenep” terangnya.
Kasi Pidsus Dony juga menjelaskan, jika pihaknya saat baru melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, dimana semuanya ada enam orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sumenep.
“Memang ada 6 berkas tersangka yang sudah kami nyatakan lengkap dalam kasus korupsi gedung dinkes ini, namun saat ini hanya ada 3 berkas tersangka yang dilimpahkan pada tahap dua, jadi tiga orang tersangka lainnya silahkna ditanyakan ke penyidik polres” pungkasnya.
Dalam kasus korupsi gedung dinkes ini, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 18 Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 18.