Tiga Tersangka Kasus Gedung Dinkes Belum Ditahan, Dear Jatim Desak Polres Sumenep Segera Bertindak
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tiga tersangka kasus gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) BPMP dan KB hingga saat ini belum dilakukan penahanan, kendati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka.
Atas hal ini, Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) kembali melakukan audiensi dengan Polres Sumenep mempertanyakan terkait perkembangan kasus gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Sumenep.
Para aktivis Dear Jatim menilai, ada kejanggalan tidak ditahannya tiga orang tersangka kasus korupsi Gedung Dinkes tahun Anggaran 2014. Dimana sebelumnya ada 6 tersangka namun hanya 3 tersangka yang masuk ke tahap II atau dilimpahkan berkas perkaranya ke penyidik Kejari Sumenep.
Sekretaris Dear Jatim korda Sumenep Roby Tri Sulaiman saat di konfirmasi terkait hasil audiensi tersebut menyampaikan, pihaknya merasa janggal atas penetapan ke 6 tersangka yang sudah dinyatakan P21, namun yang masuk ke tahap II oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep hanya 3 tersangka saja
“Kami mempertanyakan ke 3 tersangka yang sampai saat ini masih belum masuk ke tahap II, karena pada saat press release Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa ke 6 tersangka tersebut sudah resmi P21 semua” lata Roby, Selasa (18/7/2023).
Bahkan, Roby juga menyampaikan dari ke 3 tersangka yang saat ini masih belum di tahan dan belum masuk ke tahap II, diantaranya, inisial IM, masih belum dilimpahkan ke Jaksa Penyidik di Kejari Sumenep, padahal tersangka IM merupakan orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sumenep kala itu.
“Tersangka IM ini merupakan tersangka lama, seharusnya dia sudah masuk yang pertama ke tahap II, tapi faktanya yang bersangkutan masih belum dilakukan penahanan dan masih belum masuk ke tahap II” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha mengatakan, pihaknya sudah 2 kali melakukan pemanggilan keapada yang bersangkutan namun yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memenuhi panggilan yang dilayangkan.
“Jadi untuk pemanggilan selanjutnya, atau yang ke 3 kalinya yang bersangkutan masih tetap tidak memenuhi panggilan kami maka bisa kami pastikan ke 3 tersangka akan kami jemput secara paksa” kata AKP Irwan.
Namun apabila nanti ke 3 tersangka tidak ada di tempat (kediaman), secara tegas Irwan menyampaikan, bahwa pihaknya akan meminta surat keterangan kepada pemerintah setempat sebagai syarat untuk diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita tinggal menunggu tanggal 20 ini, apabila ke 3 tersangka masih belum memenuhi panggilan kami, maka kami akan melakukan penjemputan secara paksa, namun apabila yang bersangkutan tidak di tempat maka saya pastikan akan di terbitkan sebagai DPO” terangnya.
“Dan saya minta partisipasi adek-adek mahasiswa untuk selanjutnya mempersilahkan menyebar foto semua tersangka di seluruh penjuru Kabupaten Sumenep, sehingga siapa saja nanti bisa menangkap kemudian di serahkan kepada kami,” pungkasnya.