Scroll Untuk Membaca Artikel

Titik Terang Polemik Lahan Makodim 0827 Sumenep

×

Titik Terang Polemik Lahan Makodim 0827 Sumenep

Sebarkan artikel ini
Titik Terang Polemik Lahan Makodim 0827 Sumenep
FOTO: Proses Renovasi Makodim 0827 Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Setelah menuai polemik panjang, pada beberapa bulan lalu, lahan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0827 Sumenep, Jawa Timur, telah menemukan titik terang.

Berdasarkan surat pemberitahuan, Kantor Pertanahan Sumenep, kepada Komandan Kodim 0827 Sumenep, Letkol Donny Pramudya Mahardika, SE. Per 2 Desember.
nomor : IP.02.02/1363.35.29/XII/2022, bahwa akan dilaksanakan penetapan batas dan pengukuran bidang tanah.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Sumenep Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H, membenarkan terkait rencana pengukuran lahan Makodim.

Bahkan, Tomi mengaku, sudah melakukan kordinasi dengan Dandim Sumenep, Letkol Donny, tentang rencana penetapan pengukuran lahan.

“Sudah saya informasikan ke Pak Dandim, semua sudah saya koordinasikan dengan Pak Dandim,” terangnya, saat dikonfirmasi.

Tahapan ini merupakan serangkaian langkah dari beberapa pihak, terkait lahan Makodim yang awalnya diklaim oleh pihak Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS), dengan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh mantan Lurah Pajagalan Andy Ricky.

Dan terbitnya akta ikrar wakaf dari KUA Kota Sumenep, kemudian disampaikan dan disaksikan oleh pihak masyarakat, pihak KUA, dan pihak Kepolisian, bahwasanya akta ikrar wakaf akan dibatalkan oleh Pihak KUA melalui pernyataan kepala KUA kota Sumenep, H. Afif.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa pihak Kantor Pertanahan Sumenep melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Jawa Timur, untuk mengambil langkah bijak, sebelum dilaksanakannya penetapan dan pengukuran lahan Makodim.

× How can I help you?