SAMPANG, Limadetik.com – Sejumlah ulama dan habaib beserta ratusan umat di Kabupaten Sampang melakukan aksi menyampaikan aspirasi menyatakan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang di sampaikan di depan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang.
Turut hadir dalam aksi tersebut sejumlah ulama seperti, KH Mahrus Abdul Malik, KH Nurun Tajalla, KH Djakfar Sodik, KH Muktamar Shinhaji dan KH Faurok Alawy.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi KH. Djakfar Sodik menilai keberadaan pasal yang menerjemahkan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam draf RUU HIP yang mereduksi mengooptasi Pancasila, keluar dari amandemen Pancasila dan memberikan peluang bangkitnya komunis di Indonesia.
“Konsep rumusan Pancasila yang disampaikan oleh Presiden RI pertama Soekarno pada 1 Juni 1945 silam. Kemudian dimatangkan lagi pada 18 Agustus 1945 dan diperkuat melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.” ucapnya.
Pancasila menurut KH. Djakfar Sodik sudah final. Kenapa masih mau diotak-otak lagi. Karena itu kami dengan tegas menolak RUU HIP disahkan menjadi UU.
Ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut yaitu, pertama, mengutuk dan menolak segala upaya apapun yang merusak Pancasila sebagai konsensi para founding fathers bangsa Indonesia, baik yang dilakukan secara individu, kelompok maupun lembaga pemerintah.
Kedua, menolak terhadap hidupnya ajaran Komunisme, Marxisme, Lininisme di bumi Nusantara baik secara gerakan masyarakat maupun politik. Lalu, mendesak kepada pihak yang berwenang untuk tidak hanya menunda pembahasan RUU HIP, akan tetapi membatalkan RUU HIP secara permanen.
Ketiga, menolak terhadap hidupnya ajaran Komunisme, Marxisme, Lininisme di bumi Nusantara baik secara gerakan masyarakat maupun politik. Lalu, mendesak kepada pihak yang berwenang untuk tidak hanya menunda pembahasan RUU HIP, akan tetapi membatalkan RUU HIP secara permanen.
Dan ke empat, menuntut siapapun yang berada di balik munculnya wacana serta pembahasan RUU HIP di DPR agar diadili sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Aksi tersebut juga menghimbau umat islam agar terus waspada terhadap potensi munculnya faham yang merusak pancasila serta kebangkitan komunisme dengan cara menguatkan pengetahuan 4 pilar : Pancasila, Bhinika Tunggal Ika, NKRI dan UUD 45 terutama kepada generasi milenial. (zaman/yd)