SUMENEP, LimaDetik.Com – Di tengah menumpuknya pekerjaan dan dengan keterbatasan fasilitas, Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tetap melaksanakan sidang perkara secara tatap.
Sidang tatap muka tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, pasalnya hingga saat ini KI Sumenep belum memiliki fasilitas yang memadai untuk menggelar sidang secara virtual/Online.
Selain itu, alasan yang mendasar perkara sengkata kasus yang masuk ke meja KI Sumenep sejak tahun 2020 sampai saat ini masih menumpuk. Bahkan setiap waktu terus bertambah.
“Karena untuk pada hari ini ada delapan perkara yang disidangkan, tentu sidang tetap lanjut” kata Moh. Rifa’i, Komisioner KI Sumenep, pada media ini Kamis (08/07/2021).
Mantan Ketua PWI Sumenep dua periode itu mengatakan, salah satu kendala tidak dilakukannya sidang secara virtual karena keterbatasan fasilitas, seperti belum tersedianya sarana elektronik yang memadai sehingga tidak bisa melakukan sidang secara virtual.
“Kita punya sarana elektonik yang tidak menunjang (sidang vurtual) sangat terbatas, seperti komputer dan yang lain,” jelas wartawan Surya tesebut
Namun demikian sambung Rifa’i, saat pelaksanaan sidang digelar tetap sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Setiap yang berkepentingan mulai suhu tubuh diperiksa. Jika diatas 36 derajat Celcius tidak diperbolehkan masuk kantor KI.
Disamping itu, orang yang tidak berkepentingan tidak diperbolehkan masuk Kantor KI, dan hanya orang yang berkepentingan atau prisipal saja. Namun, sidang tetap terbuka untuk umum.
“Sebagai bentuk keterbukaan kita, setiap agenda persidangan direkam melalui video. Hasilnya disebar kepada masyarakat yang membutuhkan” tukasnya.
(yd/yd)