LIMADETIK.COM, SUMENEP – 10 Siswa SD Negeri di Kecamatan Kangayan, Diancam Dapat Nilai Rendah, jika tidak menuruti permintaan oknum guru, hal itu, mendapat respon, dari Ketua PGRI Jawa Timur (Jatim), Teguh Sumarno.
Oknum guru, yang berinisial M (42), warga Kecamatan Arjasa, mengancaman dan diduga melakukan pelecehan seksual pada 10 siswinya. Pria yang sehari-hari mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kangayan ini melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021.
Akibatnya, Sepuluh siswa SD Negeri di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, menjadi korban pelecehan seksual, dengan modus operandi pelaku, akan mendapatkan nilai rendah, apabila menolak permintaan oknum guru.
“Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan tersangka di dalam ruang guru. Jadi korban dipanggil satu-satu, kemudian diminta melayani keinginan seksualnya disertai ancaman,” terang, Humas Polres Sumenep. AKP Widiarti.
Sementara, Ketua PGRI Jawa Timur (Jatim), Teguh Sumarno, sangat menyayangkan, perbuatan oknum guru tersebut.
Menurutnya, perbuatan oknum guru di salah satu SD Negeri, di Kepulauan Kagean, bukan bagian dari tugas seorang guru.
“Tugas seorang guru, mengajar, mendidik dan membuat anak berkarakter, sopan santun serta memiliki masa depan yang baik, sesuai harapan masyarakat. Nah perbuatan oknum guru tersebut, sudah nyata, diluar tugas guru,” kata Teguh Sumarno, di Surabaya. Minggu (22/1/2023).
Karena pelaku, merupakan oknum berstatus guru, maka pihaknya berharap, ketua PGRI cabang Sumenep, H. Didik Suharto, dapat memberikan pendampingan hukum.
“Saya berharap, ketua PGRI Cabang Sumenep, dapat memberikan pendampingan hukum, untuk memperjelas sebab akibat. Dan yang pasti, kami juga mempercayakan, kepada pihak pengambil keputusan, atas kejadian tersebut” pungkasnya.