Headline News

10 Tersangka dari 8 Kasus Berhasil Diamankan Polres Sumenep pada Operasi Sikat Semeru 2023

×

10 Tersangka dari 8 Kasus Berhasil Diamankan Polres Sumenep pada Operasi Sikat Semeru 2023

Sebarkan artikel ini
10 Tersangka dari 8 Kasus Berhasil Diamankan Polres Sumenep pada Operasi Sikat Semeru 2023
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH mendampingi Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, SH.MH dalam press rilis

10 Tersangka dari 8 Kasus Berhasil Diamankan Polres Sumenep pada Operasi Sikat Semeru 2023

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Operasi Sikat Semeru 2023 yang digelar Polres Sumenep kurun waktu 12 hari, yakni dari tanggal 15-26 Mei 2023 telah berhasil mengamankan 10 tersangka dari 8 kasus, baik kasus curat, dan sajam.

Demikian hal itu disampaikan Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos dalam konferensi pers nya, mewakili Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko, ia mengatakan, bahwa selama 12 hari Operasi Sikat Semeru 2023 Polres Sumenep telah berhasil mengamankan 10 tersangka dari 8 kasus.

“Saat ini kita mengamankan sejumlah tersangka dari beberapa kasus, kita lakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut, ” jelas Wakapolres Sumenep itu, Senin (5/6/2023).

Menurut Wakapolres, 8 kasus diantaranya Curanmor, Curat dan penggunaan senjata tajam, kesemuanya diamankan saat operasi sikat semeru 2023.

“Untuk kasus Curanmor 4 LP dimana tersangka saat melakukan aksinya dengan merusak kunci sepeda motor korban. Yang rata-rata dilakukan di rumah kos kosan di wilayah kota, ada juga sepeda yang diparkir di pinggir jalan, di daerah Prenduan” ungkapnya.

Sedangkan kasus Curat kata Wakapolres, ada 2 LP yakni dimana tersangka melakukan pencurian mesin diesel dan merusak kaca dan kasus senjata tajam 2 LP dimana tersangka membawa sajam untuk melukai orang lain.

“Untuk hasil curian sepeda motor, para tersangka ini rata-rata menjualnya keluar Kabupaten Sumenep, dan ini yang masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat di dalamnya” tandasnya.

Disinggung terkait adanya oknum Polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama dua oknum wartawan, beberapa hari yang lalu, pihaknya menyampaikan masih melakukan penyidikan untuk pembuktian lebih lanjut.

“Nanti ya, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, jika nanti terbukti melakukan atau menjadi pengedar, maka ancamannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)” pungkasnya.

Diketahui, saat pres rilis yang dipimpin Wakapolres Kompol Soekris Trihartino nampak hadir mendampingi Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, SH. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha.,S.H. serta pejabat lainnya.