Bupati Sumenep Lakukan Mutasi, Terapkan Rotasi ASN Bertahap Jabatan Akan Dievaluasi Enam Bulan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerapkan pola rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap menyesuaikan turunnya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah itu dilakukan agar seluruh proses pengisian jabatan tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menunggu seluruh rekomendasi BKN selesai diterbitkan. Setiap rekomendasi yang telah diterima langsung ditindaklanjuti dengan pelantikan atau pengisian jabatan.
“Rekomendasi dari BKN kami ajukan secara parsial. Jadi setiap rekomendasi yang turun langsung kami tindak lanjuti, tidak menunggu semuanya selesai,” kata Fauzi.
Menurutnya, sejumlah jabatan memiliki mekanisme pengisian yang berbeda sehingga proses penerbitan rekomendasi tidak berlangsung bersamaan. Salah satunya jabatan Inspektur yang memerlukan tahapan lebih panjang.
Fauzi menjelaskan, pengisian jabatan Inspektur harus melalui seleksi di tingkat Provinsi Jawa Timur serta memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri apabila pejabat yang akan dilantik berasal dari lingkungan Cabang Dinas Provinsi.
Ia mencontohkan proses pengangkatan Sahwan yang sebelumnya menjabat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Sumenep. Sebelum dapat dilantik, yang bersangkutan harus lebih dahulu mendapatkan persetujuan Kemendagri untuk dilepas dari jabatan sebelumnya, kemudian mengikuti tahapan seleksi sebelum memperoleh rekomendasi BKN.
“Karena mekanismenya cukup panjang, maka prosesnya juga lebih lama. Kami tetap mengikuti seluruh aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain mengisi jabatan strategis, rotasi kali ini juga dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Sejumlah pejabat administrator bergeser ke posisi baru, termasuk di lingkungan Sekretariat DPRD, sementara beberapa kepala UPT mendapat promosi menjadi kepala bidang.
Bupati berharap seluruh pejabat yang dipercaya mengemban jabatan baru mampu meningkatkan kinerja organisasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Namun demikian, Fauzi mengingatkan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala. Ia menegaskan tidak akan ragu kembali merotasi pejabat apabila dalam waktu enam bulan tidak menunjukkan peningkatan kinerja.
“Harapan kami tentu mereka yang menempati jabatan baru memiliki kinerja lebih baik. Kalau dalam enam bulan tidak menunjukkan hasil yang lebih baik, akan kami evaluasi dan bisa dilakukan rotasi kembali,” tegasnya.
Berikut daftar nama Pejabat :
1. R. Achmad Syahwan Effendi – Kepala Inspektorat.
2. Novel – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep.
3. Hasan Basri, S.H. – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep.
4. Ananta Yunianto, S.H, M.Si. – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep.
5. Ir. Wijayasa Putra, S.T., M.M. – Inspektur Pembantu Daerah Investigasi dan Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep.
Editor : Wahyu
Sumber Berita: Wandi











