Banggar DPRD Sumenep Sentil APBD 2026: Jangan Cuma Geser Anggaran, Rakyat Harus Merasakan Dampaknya
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Perubahan APBD Kabupaten Sumenep 2026 tidak boleh berhenti pada urusan memindahkan angka dari satu pos ke pos lainnya. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep meminta pemerintah daerah menggunakan momentum perubahan anggaran untuk membongkar program yang mandek, memangkas belanja yang kurang prioritas, dan memastikan uang daerah benar-benar kembali kepada masyarakat.
Peringatan itu disampaikan Banggar DPRD Sumenep dalam laporan hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026).
Pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung pada 3-9 Agustus 2026.
Laporan yang ditandatangani Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, SH., itu memuat sejumlah catatan yang menunjukkan masih adanya jarak antara kebutuhan masyarakat dan arah belanja pemerintah daerah.
Salah satu yang paling mencolok adalah rendahnya pemenuhan bantuan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Banggar mencatat pemenuhan bantuan untuk dua kelompok rentan tersebut baru sekitar 30 persen dari kebutuhan yang ada.
Angka itu menjadi sinyal bahwa kebijakan anggaran belum sepenuhnya mampu menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan pemerintah.
Banggar meminta Pemkab Sumenep meningkatkan pemenuhan bantuan secara bertahap, memperluas cakupan penerima manfaat, sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.
“Pemerintah Daerah agar meningkatkan pemenuhan bantuan bagi penyandang disabilitas serta lanjut usia,” demikian rekomendasi Banggar dalam laporan tersebut.
RTLH Jangan Jadi Program yang Gelap bagi Masyarakat
Banggar juga menyoroti pelaksanaan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
DPRD meminta program tersebut tidak hanya dikejar dari sisi jumlah pembangunan atau rehabilitasi rumah. Mekanisme pengusulan, verifikasi calon penerima hingga penyampaian informasi kepada masyarakat harus diperbaiki.
Prosesnya diminta lebih terbuka, transparan dan mudah diakses masyarakat, dengan tetap mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pesan DPRD cukup jelas: bantuan rumah untuk masyarakat miskin tidak boleh menyisakan ruang bagi ketidakjelasan siapa yang berhak menerima dan bagaimana proses penentuannya.
Motor Listrik Dipertanyakan, Parkir RSUD Masih Rusak
Rencana pengadaan sepeda motor listrik bagi pemerintah daerah juga tidak luput dari sorotan.
Banggar meminta Pemkab Sumenep tidak terburu-buru merealisasikan pengadaan sebelum memastikan kebutuhan dan manfaatnya.
Kajian harus mencakup jumlah unit, peruntukan masing-masing perangkat daerah, efektivitas, efisiensi anggaran, biaya operasional hingga pemeliharaan.
Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, DPRD mengingatkan agar belanja kendaraan operasional tidak menggeser kebutuhan masyarakat yang jauh lebih mendesak.
Sorotan itu terasa semakin relevan ketika Banggar juga menemukan persoalan pada fasilitas publik. Area parkir RSUD Sumenep, misalnya, disebut masih mengalami kerusakan.
DPRD meminta kondisi tersebut menjadi perhatian dalam penentuan prioritas belanja.
Logikanya sederhana: sebelum menambah kendaraan untuk birokrasi, fasilitas yang digunakan langsung oleh masyarakat semestinya tidak dibiarkan terbengkalai.
Realisasi Rendah Jangan Ditutup dengan Perubahan Anggaran
Catatan paling penting Banggar berkaitan dengan pelaksanaan APBD 2026 hingga semester pertama.
DPRD meminta Pemkab Sumenep melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program dan kegiatan yang realisasi fisik maupun keuangannya masih rendah.
Perubahan APBD, menurut Banggar, tidak boleh dijadikan sekadar ruang untuk menggeser, menambah atau mengurangi angka anggaran.
Perubahan anggaran harus menjadi alat koreksi.
Program yang tidak berjalan harus dicari penyebabnya. Kegiatan yang tidak efektif harus dievaluasi. Sementara belanja yang tidak mendesak harus ditimbang kembali ketika kebutuhan dasar masyarakat masih menunggu penyelesaian.
Setiap usulan pergeseran maupun penambahan anggaran juga diminta memiliki argumentasi yang jelas, kebutuhan yang terukur serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Sebab, persoalan APBD bukan sekadar apakah angka-angka dalam dokumen sudah berubah.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang berubah di tengah masyarakat setelah anggaran itu dibelanjakan?
Inflasi Mengancam Daya Beli, APBD Diminta Turun Tangan
Banggar juga meminta Pemkab Sumenep memperkuat kebijakan menghadapi dinamika inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
APBD dinilai tidak cukup hanya berfungsi sebagai dokumen belanja pemerintah. Anggaran daerah harus menjadi instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat.
Karena itu, DPRD mendorong penguatan sektor pertanian, perikanan, UMKM, stabilisasi pasokan pangan serta program yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Di tengah tekanan biaya hidup, pemerintah daerah diminta memastikan kebijakan anggaran tidak justru memperlebar beban masyarakat.
PAD Harus Naik, Tapi Jangan Rakyat yang Diperas
Dari sisi pendapatan, Banggar meminta Pemkab Sumenep lebih agresif menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan yang sah harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Namun, peningkatan PAD tidak boleh diterjemahkan sebagai alasan untuk membebani masyarakat melalui pungutan yang berlebihan.
DPRD menilai masih terdapat potensi pendapatan daerah yang dapat dikelola lebih optimal. Jika dikelola secara serius, potensi tersebut dapat memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Saat Fiskal Terbatas, Belanja Birokrasi Harus Tahu Diri
Banggar juga mengingatkan Pemkab Sumenep agar lebih tajam menentukan prioritas belanja.
Belanja yang hanya berkaitan dengan kepentingan penunjang birokrasi dan pengadaan sarana operasional pemerintahan diminta tidak mengalahkan kebutuhan dasar masyarakat.
Anggaran harus diarahkan kepada pelayanan publik, infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi, penguatan sektor produktif serta program yang dampaknya dapat dirasakan langsung masyarakat.
Dengan kata lain, ketika ruang fiskal semakin terbatas, pemerintah harus semakin selektif membelanjakan uang rakyat.
APBD bukan sekadar daftar angka. Setiap rupiah di dalamnya memiliki konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu, perubahan APBD 2026 harus menghasilkan perubahan nyata: pelayanan publik yang lebih baik, program yang lebih tepat sasaran, pembangunan yang lebih efektif dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat.
Banggar DPRD Sumenep berharap seluruh program yang telah disepakati dalam Perubahan KUA dan PPAS 2026 dapat dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran.
Hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026), dan ditandatangani Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, SH.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perubahan APBD bukan terletak pada seberapa banyak angka yang berubah di atas kertas. Namun seberapa besar perubahan itu dirasakan masyarakat Sumenep.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi






