Politik

Bawaslu Sumenep Beri Rekomindasi KPU agar Gelar PSU di Masalembu

×

Bawaslu Sumenep Beri Rekomindasi KPU agar Gelar PSU di Masalembu

Sebarkan artikel ini
1555642531640

SUMENEP, limadetik.com — Satu TPS di Sumenep, Jawa Timur terpaksa harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tepatnya di TPS 3 Desa Masalima, Kecamatan atau Pulau Masalembu.

Hal itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat, Kamis malam (18/4/2019).

“Tadi malam kami serahkan surat rekomendasi PSU ke KPU Sumenep,” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Nuris, Jumat (19/4/2019).

Baca juga: Bawaslu Sumenep Temukan Adanya Dugaan Kecurangan Pemilu

Nuris menjelaskan, dikeluarkannya rekomendasi PSU karena di TPS 3 Masalima itu dinyatakan telah terjadi pelanggaran Pemilu 2019 dengan tercoblosnya ratusan surat suara sebelum digunakan oleh pemilih.

“Kami nyatakan ada pelanggaran pemilu pada satu TPS tersebut. Sehingga kami rekom KPU untuk PSU di TPS 3 Masalima,” terangnya.

Lalu apakah berpotensi adanya tindak pidana? Pihaknya belum bisa memberikan keputusan. Saat ini pihaknya mengaku masih mengkaji persoalan tersebut. Untuk saat ini masih konsentrasi pada PSU karena pelaksanaan PSU itu dibatasi hingga 10 hari sejak pelaksanaan pemungutan surat suara pertama.

“Soal adanya tindak pidana kami masih dalam proses pengkajian. Saat ini kami mendahulukan pelaksanaan pemungutan suara” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, terjadi dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di TPS 3 Desa Masalima. Surat suara yang ditemukan tercoblos itu sebanyak 69 surat suara untuk caleg DPRD Kabupaten, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 68 surat suata, untuk DPR RI sebanyak 59 surat suara dan 70 surat suara untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden. (hoki/yd)