Dewan Minta Disnakertrans Sumenep Kawal UMK 2018

×

Dewan Minta Disnakertrans Sumenep Kawal UMK 2018

Sebarkan artikel ini
dprd sumenep
Kantor DPRD Sumenep

SUMENEP, Limadetik.com – Komisi IV DPRD Sumenep meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Jawa Timur melakukan pengawalan terhadap ketentuan UMK 2018. Sebab ketetapan UMK setiap tahunnya justru banyak perusahaan yang melanggar.

Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK 2018 di Sumenep ditetapkan sebesar Rp. 1 juta 645 ribu 146 per bulan.

Wakil Ketua Komisi IV Abrari menyatakan, dari sisi angka UMK yang diusulkan Pemkab Sumenep untuk tahun ini mengalami kenaikan.

“Hanya saja dilapangan justru umumnya tidak sesuai dengan yang ditentukan, karena banyak pengusaha yang mengabaikan ketetapkan UMK,” katanya, Selasa (9/1/2018).

Maka dari itu, politisi PDI P tersebut meminta semua pihak mulai dari Disnakertrans bersama Dewan Pengupagan harus bersinergi supaya perusahaan di daerah dapat mematuhi ketentuan UMK dengan menggaji karyawan sesuai aturan.

“Supaya karyawan mendapatkan gaji sesuai dengan UMK yang telah ditentukan. Semua ini demi kesejahteraan karyawan,”tegasnya.

Sebelumnya, hingga batas akhir usulan penanggulan per 31 Desember 2017 kemarin, tidak satupun perusahaan yang mengirimkan surat penangguhan.

“Tiap perusahaan mendapat kesempatan mengajukan penangguhan UMK ke Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi dengan tembusan Dinasker Kabupaten, namun sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Disnaker Sumenep,  Kamarul Alam,  Kamis (4/1/2018).

Menurutnya, jika ada usulan penangguhan, maka Tim Dari Pemprov dengan difasilitasi Disnaker setempat akan turun ke perusahaan melakukan audit keuangan untuk memastikan kemampuannya membayar gaji karyawan sesuai UMK.

“Dengan tidak adanya usulan penangguhan tersebut, maka disimpulkan seluruh perusahaan di Sumenep bersedia mentaati ketentuan UMK 2018 yang ditetapkan,” tukasnya.

(Hoki/swd)