SITUBONDO, Limadetik.com – Kedatangan Ketua Umum Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi), Syaiful Bahri Kabupaten Situbondo ke Komisial Yudisial (KY) Republik Indonesia bukan tanpa alasan. Selasa, (09/01/2018).

Menurut Syaiful saat menyampaikan kepada Limadetik.com melalui WhatshApp pribadinya, bahwa “Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia benar-benar serius menindak lanjuti dugaan penyalahgunaan wewenangan dan dugaan pelangaran kode etik Hakim Mantan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo yg berinisial M”.
Dia membenarkan, “Pada hari ini, Selasa (09/01/2018) Syaiful Bahri sebagai pelapor dan menghadap ke kantor KY di Jakarta atas undangan sekaligus di ambil keterangannya dan melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk persidangan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo”.
“Hal ini yang tidak melaksanakan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan oleh Sabarbudi”, ujar Ipul panggilan akrabnya.
Terpisah, Pegawai KY RR Setiyowati melalui Ipul menyampaikan, “Berkas bukti tambahan sudah di terima oleh KY. Benar, Syaiful Bahri sekaligus sebagai Ketum Gp Sakera sebagai pelapor sudah melengkapi berkas yang di butuhkan”.
“Selanjutnya akan ada pemberitahuan sidang terhadap Mantan Kepala PN Sotubondo”, imbuhnya.
Ipul mengaku, “Memang selama ini belum ada yang melaporkan Hakim apalagi Ketua PN Situbondo ke KY”.
Lebih jauh lagi, “GP Sakera akan selalu melakukan pengawasan terutama kepada Aparat Penegak Hukum dan besok saya akan lanjut memenuhi undangan Mabes Polri baru ke KPK”, pungkasnya. (aka/rud)