Nasional

Sikapi Dinamika Sosial di Papua Barat, KPI Minta Lembaga Penyiaran Dukung Pemulihan Situasi Agar Kondusif

×

Sikapi Dinamika Sosial di Papua Barat, KPI Minta Lembaga Penyiaran Dukung Pemulihan Situasi Agar Kondusif

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2019 08 19 at 3.31.42 PM

JAKARTA, Limadetik.com — Menyikapi dinamika konflik masyarakat yang terjadi di Papua Barat dan sekitarnya maka dengan ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Lembaga Penyiaran untuk:

1. Menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang tertulis dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 4 huruf (a).

2. Menjunjung prinsip-prinsip jurnalistik: akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak menyampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, sebagaimana tertuang dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 40 huruf (a).

3. Menyajikan liputan/berita yang tidak menimbulkan dampak sosial lanjutan.

4. Tidak melakukan pemberitaan ulang sebagai Breaking News dan membuat judul/head line serta keterangan/caption yang berlebihan atau provokatif, mengulang potongan gambar kekerasan yang dikhawatirkan mengesankan keadaan genting pada wilayah liputan dan dapat memicu keresahan publik di wilayah lainnya.

5. Menyajikan keberimbangan pemberitaan dengan menyampaikan informasi yang sesuai dengan langkah-langkah penanganan keamanan yang dilakukan oleh aparat berwenang.

WhatsApp Image 2019 08 19 at 3.30.40 PMKetua KPI Pusat Agung Suprio juga mengingatkan pula bahwa dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menyebutkan salah satu tujuan terselenggaranya penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi Nasional.

“Tujuan dari terselenggaranya penyiaran itu tidak lain adalah untuk memperkuat dan memperkukuh integritas Nasional, hal itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomer 32 Tahun 2002, itu sebabnya kita harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik” kata Agung, Senin (19/8/2019)

Selain itu, tambah Agung, masih dalam regulasi yang sama, salah satu fungsi penyiaran sebagai perekat sosial, serta diarahkan untuk menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. (rls/yt)