SAMPANG, limadetik.com — Pelaksanaan dana Kelurahan yang dikontraktualkan mulai menuai tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dianggap salah kapra. Salah satunya dari LSM Forum Kajian Publik (FKP) Kabupaten Sampang yang jelas-jelas menanyakan dasar atau aturan pelaksanaan dana kelurahan yang dikontraktualkan.
Menurut Heru Susanto Ketua FKP Kabupaten Sampang, pengelolaan alokasi anggaran dana kelurahan sudah jelas diatur dalam PP No. 17 Tahun 2018 dan Permendagri No. 130 Tahun 2018, bahwa diaturan tersebut diatas tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut boleh dikontraktualkan lalu kalau ini ternyata dikontraktualkan dasarnya apa.?.Kamis (22/8/2019).
“Seharusnya pengelolaan dana kelurahan dilakukan secara swakelola sesuai aturan yang harus melibatkan unsur masyarakat/organisasi kemasyarakatan lainnya, jadi sesuai dengan amanat undang-undang yaitu meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat” jelas Heru.
Lanjut Heru Susanto, memang dalam Permendagri No. 130 Tahun 2018, Pasal 15 dijelaskan kegiatan sarpras dikelurahan harus sesuai dengan peraturan perundangan dibidang pengadaan barang dan jasa, tapi bukan berarti harus kontraktual. Itu lebih diproyeksikan pada mekanismenya karena Kelurahan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus membentuk tim seperti PPTK dan lain-lain sehingga semua kegiatan pengalokasian dana kelurahan bisa dipertanggung jawabkan.
“Pelaksanaan dana Kelurahan di Kabupaten Sampang 2019 ini, salah kaprah akibat ketidak pahaman dalam mengimplementasikan segala bentuk aturan yang sudah baku. Sekali lagi terkait dengan dana kelurahan aturannya sudah jelas dan clear tidak bisa diamandemen atau direkayasa sendiri dan masalah dana kelurahan ini tetap akan saya sikapi dengan serius dan tetap akan kami kawal sampai tuntas. Jika ada ketentuan yang dilanggar kami tidak segan-segan akan melakukan upaya hukum” pungkas Heru Susanto yang juga tokoh penting di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang Kota. (NOR/YT)