SUMENEP, limadetik.com – Polsek Sumenep Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berhasil ungkap kasus Narkotika jenia Sabu pada Minggu (20/10/2019 sekira Pukul 10.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang berlawanan jenis. Mereka adalah inisial JA (laki-laki) warga Dusun Karajjan, Desa Kebunan, Kecataman Kota Sumenep.
Sedangkan teman wanitanya yang bersama-sama melakukan perbuatan terlarang adalah inisail SB (29) warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.
“Mereka ditangkap saat berada di dalam rumah tersangka JA,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (21/10/2019).
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor masing-masing ± 0,35 gram, ± 0,38 dan ± 0,40 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol dari kaca dan di tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca.
“Dari dua tersangka ini juga kami mengamankan BB satu korek api gas dan dua unit Handphone,” beberanya.
Mantan Kapolsek Sumenep Kota itu melanjutkan, terungkapnya dua tersangka yang melakukan perbuatan haram tersebut berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering membawa Narkotika masuk wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Kemudian polisi makukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa terlapor JA akan melakukan pesta Narkotika di rumah sendiri. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif. Kemudian dietahui terlapor berada di dalam rumahnya sedang menghisap Narkotika jenis Sabu.
“Di situ langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan. Pada saat ditangkap dia sedang menghisap Sabu di kamar bersama dengan teman perempuannya,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hoki/yt)










