Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Peras Mantan Kades Rp. 30jt, Oknum Wartawan Jurnal Polisi dan ASN terancam Hukum 9 Tahun

×

Peras Mantan Kades Rp. 30jt, Oknum Wartawan Jurnal Polisi dan ASN terancam Hukum 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Peras Mantan Kades Rp. 30jt, Oknum Wartawan Jurnal Polisi dan ASN terancam Hukum 9 Tahun
FOTO: Press Release Polres Pamekasan

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Peras mantan Kades Rp. 30 juta, seorang oknum wartawan dan oknum PNS di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap polisi. Sementara dari hasil pemeriksaan oknum wartawan itu diketahui hanya lulusan Sekolah Dasar (SD).

Kini oknum wartawan dan PNS itu ditahan di Mapolres Pamekasan, sebagaimana rilis Polres keduanya digelandang dengan tangan diborgol mengenakan baju tahanan, kedua pelaku masing-masing inisial MS (38) yang merupakan oknum wartawan dan inisial SB (40) oknum aparatur sipil negara (ASN) berperan sebagai mediator.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Sebelumnya, keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan di sebuah kafe Tomang, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 15:00 WIB. Dari tangan pelaku yakni berupa barang bukti seperti 1 buah handphone samsung galaxy, 1 buah handphone merk iphone 7 plus, uang tunai Rp 4 juta, kemudian kartu id card media jurnalis berserta kaos baju seragamnya.

“Mereka ini (oknum wartawan dan PNS) meminta uang kepada seorang mantan kades, yang sebelumnya dilakukan pada bulan mei 2022. Dalihnya penghapusan pemberitaan, dimana kedua tersangka saling berbagi peran, tersangka MS sebagai oknum wartawan, sementara SB sebagai perantara yang menyampaikan pesan dari MS kepada korban, Saridah,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Sabtu (23/07/2022).

Kata Kapolres, awalnya mereka sempat meminta uang senilai Rp 80 juta dengan perjanjian akan menghapus berita yang sudah terbit namun karena korban tidak sanggup, turun menjadi Rp 60 juta dan akhirnya sepakat Rp 30 juta dengan DP Rp 4 juta.

“Ada tawar menawar dari kedua belah pihak, karena mantan Kades atas nama Saridah ini menyatakan tidak sanggup membayar sesuai dengan yang diminta keduanya (oknum wartawan dan PNS, red) yakni Rp 80 juta. Hingga akhirnya ada penurunan Rp 60 juta sampai terakhir Rp 30 juta. Kemudian korban menyerahkan uang DP sebesar Rp 4 juta” ungkap Kapolres.

Akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut, tambah Kapolres, tersangka MS dikenakan pasal 368 ayat 1 sub pasal 369 ayat 1 sub 378 KUHP yakni ancamannya pidana paling lama 9 tahun penjara. Kemudian tersangka SB dikenakan pasal 368 ayat 1 sub 369 ayat 1 sub 378 junto 55 ayat ke 1. “Ancamannya pidana paling lama 9 tahun penjara” tukasnya.

× How can I help you?