SAMPANG, limadetik.com — Pasca sosialisasi ganti rugi pada warga pemilik lahan terdampak, normalisasi Kali Kamoning di Aula Bappelitbangda Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu. Hingga saat ini warga pemilik lahan belum mengetahui kapan kepastian pembayaran ganti rugi tersebut.
Wahyu salah satu pemilik lahan terdampak normalisasi Kali Kamoning, di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang Kota, ia menjelaskan hingga saat ini kami masih menunggu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang, kepastian nominal ganti rugi lahan hasil tim taksir independen, Selasa (26/11/2019).
“Saat sosialisasi beberapa waktu lalu di Bappelitbangda Sampang, permeter yang di keluarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mulai dari terendah harga Rp. 175.000 dan harga tertinggi Rp.225.000, namun warga tidak sepakat harga tersebut karena terlalu rendah, setelah itu beberapa waktu lalu ada sosialisasi di Kelurahan Gunung Sekar untuk menaikkan harga permeter Rp.800.000, namun hingga saat ini masih belum ada keputusan final dan direncanakan ada rapat lagi”. terang Wahyu.
Sementara Ach. Wardi Lurah Gunung Sekar, pasca pertemuan di Bappelitbangda juga memfasilitasi pertemuan di Kelurahan, namun pertemuan tersebut belum ada kesepakatan terkait nominal harga permeter, bahkan dalam waktu dekat DPUPR akan mengelar rapat lagi bersama warga, namun kapan waktunya saya sebagai Lurah belum mengetahuinya dan menunggu dari Dinas.
Hal senada juga dikatakan Agus kepala bidang (Kabid) pengelolaan sungai, DPUPR Kabupaten Sampang, terkait ganti rugi lahan terdampak normalisasi Kali Kamoning untuk warga di Kelurahan Gunung Sekar belum ada kesepakatan dan akan dirapatkan kembali.
“Sedangkan warga terdampak di Desa Paseyan, Kecamatan Sampang Kota, meski sudah ada kesepakatan permeter ganti ruginya Rp.150.000 dan buka rekening masing-masing, namun hingga saat ini juga masih belum dibayarkan” jelasnya. (Nor/yt)