Scroll Untuk Membaca Artikel

Terlibat Bisnis Narkoba, Karutan Purworejo Dipecat

×

Terlibat Bisnis Narkoba, Karutan Purworejo Dipecat

Sebarkan artikel ini
sindikat rutan
ilustrasi foto transaksi narkoba

JATENG, Limadetik.com – Oeredaran barang haram narkoba dan sejenisnya tampaknya tak pernah menemukan penyelesaian yang konkrit apa lagi jika para penegak Hukum di negeri ini justru malah terlibat secara lansung melenggangkan peredaran narkoba yang tengah mengancam anak bangsa ini.

Hal ini terjadi di Purworejo,Jawa Tengah justru dilakukan oleh seorang pejabat penegak hukum sekaligus Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cahyono Adhi Satriyanto. Ia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah atas keterlibatannya mengendalikan bisnis narkotika di dalam penjara.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Dalam perkara yang menimpa Karutan Purworojo,Jawa Tengah ini pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah langsung menonaktifkan nya untuk memudahkan proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini.

“Ia benar dia dinonaktifkan untuk memberi kemudahan dalam penanganan perkara ini,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Djoni Priyatno di Semarang, Selasa (16/1/2018).

Dia melanjutkan, kasus Cahyono yang diduga menerima sejumlah uang dari narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma itu masih ditangani BNN. Dia menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan jika Cahyono terbukti bersalah.

Namun, lanjut dia, Cahyono yang sempat ditemui di sela pemeriksaan di kantor BNN Jawa Tengah mengaku tidak pernah menerima apapun dari Kristian Jaya. “Pengakuannya tidak terlibat dan tidak pernah menerima uang,” kata dia, seperti diberitakan Antara.

Meski demikian, dia tidak mau memengaruhi jalannya penanganan perkara yang dilakukan BNN. Cahyono Adhi Satriyanto, dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan bisnis narkotika yang dilakukan narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma.

“Pada kasus ini Yang bersangkutan diduga menerima aliran dana mencapai ratusan juta rupiah dari napi tersebut,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah AKBP Suprinarto di Semarang.

Dia pun menuturkan, uang-uang dari pengedali bisnis narkotika itu diserahkan melalui transfer rekening bank. Dari pemeriksaan sementara, kata dia, Cahyono menerima uang-uang itu sejak menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan.

“Sampai menjabat sebagai kepala rutan ini diduga masih menerima uang,” katanya.(*)

× How can I help you?