Peristiwa

Cemburu dan Pengaruh Narkoba, Suami di Sumenep Tega Renggut Nyawa Sang Istri

×

Cemburu dan Pengaruh Narkoba, Suami di Sumenep Tega Renggut Nyawa Sang Istri

Sebarkan artikel ini
Cemburu dan Pengaruh Narkoba, Suami di Sumenep Tega Renggut Nyawa Sang Istri
Tersangka saat dihadirkan Polres Sumenep

Cemburu dan Pengaruh Narkoba, Suami di Sumenep Tega Renggut Nyawa Sang Istri

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dibakar rasa cemburu dan dibawah pengaruh narkoba, seorang suami AH (46) warga Jl Gapura RT/RW 001/001 Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep tega menganiaya NC (42) yang tidak lain adalah istrinya sendiri hingga meninggal dunia.

Dalam persoalan ini, Satreskrim Polres Sumenep langsung bertindak untuk mengamankan pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada 29 Desember 2024 sekira pukul 19.30 wib dirumah tersangka AH (46).

Dari hasil interogasi Polisi, motif tersangka AH (46) melakukan penganiayaan terhadap istrinya NC (42) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia karena korban diduga telah berselingkuh. Tersangka menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib, saat itu tersangka AH menunjukkan tiktok pada korban NC, dimana isi dari tiktok tersebut tentang nasihat nasihat ketaatan istri pada suami, namun korban NC menjawab dengan nada keras juga.

“Sehingga tersangka AH emosi dan menuduh korban NC berselingkuh dengan seorang laki-laki, dan AH spontan menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras, lalu badan korban mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (31/12/2024).

Tidak sampai disitu, tersangka AH juga memukul jari tangan NC dengan menggunakan tangan kanannya posisi mengepal, memukul kedua paha kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan berkali-kali dan tersangka AH pada saat itu dengan posisi mengepal.

“Keterangan tersangka AH selalu berubah-ubah, dimana setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif AH menggunakan narkoba dan parut diduga pelaku memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga yang cukup tinggi serta berhalusinasi sehingga terhadap keterangan tersangka AH masih perlu di dalami,” jelas Kapolres Henri.

Selanjutnya tambah Kapolres, unit Resmob mengamankan tersangka AH, setelah diintrogasi dirinya mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya NC.

“Polisi langsung membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Barang Bukti yang diamankan adalah hasil otopsi mayat, satu bilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan dipidana dengan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00; (Empat Puluh Lima Juta)