SUMENEP, Limadetik.com — Majlis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya, malukakan audiensi ke Disperindag (Dinas perindustrian dan perdagangan) sumenep, Jumat (13/12/19) kemarin.
Audensi dilakukan karena MPR Madura Raya, menduga Disperindag menyalah gunakan wewenang terkait pembebasan tanah di Kecamatan Batuan, Sumenep, seluas 1.6 hektar.
Dalam kesempatan tersebut ketua MPR Madura Raya, Noval, mempertanyakan proses dan mekanisme pembabasan lahan yang dilakukan disperindang apakah sudah sesuai prosedur yang diamanatkan dalam Undang-Undang dan Perpres.
“Yang kami tekankan dan ingin kami tanyakan pada kesempatan kali ini adalah apakah Disperindag sudah melakukan proses dan mikanisme yang sudah ditentukan dalam Perpres No. 71 tahun 2012 dan UUD No. 02 tahun 2012, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum” ujur Noval.
Pada kesempatan tersebut Disperindag Memberi jawaban yang terkesan normatif, dan mengatakan bahwa Dinas sebelumnya sudah pasti melakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.
“Saya menyakini kepala Dinas sebelumnya sudah melakukan prosedur yang sudah ditentukan” tutur Agus, sapaan akrabnya Kadis Perindag Sumenep di hadapan peseta audien.
Namun setelah ditanyakan bukti terkait proses dan mekanisme seperti yang sudah tertera dalam Perpres dan UUD. Disperindag mengaku masih akan mencari data-data tersebut.
“Tapi, mengenai bukti-bukti yang kalian minta kami masih akan mencarinya” lanjutnya serasa menghindar.
Terkait tanggapan tersebut, ketua MPR Madura Raya, Noval, geram dan mengancam akan membawa masalah ini ke meja hukum, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan pihak Disperindag tidak memberikan bukti-bukti yang mereka minta.
“Jika dalam waktu yang sudah kami tentukan pihak Disperindag belum memberikan bukti-bukti yang kami minta, maka kami akan membawa masalah ini ke meja hukum” tegas mantan aktivis HMI ini.
Lebih lanjut Noval menyatakan, jika Disperindag ternyata tidak memilki bukti-bukti yang kami minta, maka diduga kuat pihak Disperindag melakukan perbuatan melawan hukum.
“Namun, bila pihak Disperindag tidak memiliki bukti terkait proses dan mekaniseme dalam pembebasan tersebut, maka kami duga mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta merugikan keuangan Negara sebesar 8.941 milyar” pungkasnya. (hfd/yd)