Nasional

KPU Sumenep: Tidak Ada PSU

×

KPU Sumenep: Tidak Ada PSU

Sebarkan artikel ini
kpu sumenep
Komisioner KPU Sumenep, Dr.Rahbini (@limadetik.com)

SUMENEP, LimaDetik.Com – Berdasarkan hasil kajian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, terkait surat rekomendasi Bawaslu yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yakni TPS 4 Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten dan TPS 2 Desa Tenonan, Kecamatan Manding dipastikan tidak ditemukan unsur untuk bisa PSU pada pilkada Sumenep tahun 2020.

Komisioner KPU Sumenep Divisi tehnis, Dr.Rahbini melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian pihaknya tidak ada PSU pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020.

“Sudah, kami telah melakukan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu, dan hasilnya tidak ada PSU,” tegas Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Sabtu (12/12/2020).

Ditanya terkait pasal pelanggaran sehingga pihaknya mendapatkan surat rekomendasi PSU, Rahbini menyarankan agar tanya langsung pada pihak Bawaslu sebagai pihak yang memiliki wewenang pengawasan pilkada.

“Kalau pasal pelanggarannya tanyakan langsung ke Bawaslu. Karena Bawaslu sebagai pihak pengawas” terangnya.

Mantan Aktivis Jogjakarta itu mengaku sudah mengirimkan hasil kajiannya ke Bawaslu terkait surat rekomendasi PSU. “Sudah semalam kita kirim hasil kajiannya” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat pada 10 Desember 2020 atau sehari setelah pelaksanaan pencoblosan.

(yd/red)