SITUBONDO, Limadetik.com – Ada hal yang menarik saat membahas pencemaran nama baik yang diberitakan oleh awak media. Seperti yang dilansir dari laman Kominfo.go.id
Kembali pada marwah seorang wartawan maupun pers yaitu sebagai tonggak Negara yang tidak lain adalah pilar keempat.
Senada juga disampaikan Ketum Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) Kabupaten Situbondo, Syaiful Bahri mengatakan bahwa,profesi jurnalis atau wartawan adalah sebuah profesi ataupun pekerjaan yang mulia.
“Wartawan adalah profesi mulia dan tak bisa di pungkiri penuh dengan intrik yang berbahaya dari sebuah pemberitaan”, tandasnya saat dikonfirmasi dikantornya Kamis,(8/2/2018) malam.
Dirinya menambahkan,”Kami seorang aktivis tanpa media pergerakan tidak akan terlalu berarti. Itulah sebabnya kenapa saya getol membela. Ketika ada wartawan yang akan di kriminalisasi. Karena tanpa warta kehidupan dunia akan menjadi buta”, ungkap Bang Ipul panggilan akrabnya.
Masih kata Bang Ipul, “Kami sangat bangga kepada wartawan yang selalu konsisten dalam ke jurnalisannya. Apalagi saat memfollow up berita yang dikira sangat membahayakan dirinya”.tambahnya.
Lebih jauh lagi Bang Ipul menjelaskan, “Apakah UU ITE bisa menjerat Insan Pers? Coba kita simak UU Pers No. 40 / 1999 tentang Pers dilindungi haknya.
“Kita boleh lihat semuanya seperti halnya ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur, (dengan sengaja dan tanpa hak). Dengan adanya unsur (tanpa hak) wartawan dan pimpinan lembaga pers yang melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika telah menerapkan kode etik jurnalistik”, tandas Bang Ipul.
Menurutnya, apa yang menjadi korelasi antara UU ITE dengan UU Pers sangat erat kaitannya. Justru dengan UU ITE seorang Pers justru terlindungi.
“Jika ada pihak-pihak tertentu yg mencoba mengkriminalisasi wartawan, diminta atau tidak di minta Gp Sakera akan siap melawannya”, ungkap Bang Ipul dengan mengakhiri wawancaranya. (Aka/yd)