Polres OKU Ringkus Tersangka Tindak Pidana Penggelapan

×

Polres OKU Ringkus Tersangka Tindak Pidana Penggelapan

Sebarkan artikel ini
oku 6

OKU, Limadetik.com – Polres Oku meringkus tersangka tindak pidana penggelapan. Tersangka atas nama Tohari (21) warga Tlg Kangkus, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka ditangkap di Desa Banjar Sari,” kata Kasatreskrim Oku, AKP Alex Andrian, Rabu (28/2/2018).

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) satu unit motor Honda CBR 150 cc warna hitam beserta STNK motor CBR dan
satu buah Hp Samsung Duos.

Kasus ini berawal pada minggu (25/2/2018) sekira jam 17.00 wib di rumah kakak ipar korban yg beralamat di ds. Banjar sari kec.bta timur kab.oku pelaku meminjam motor korban jenis honda CBR warna merah hitam nopol : BE 4185 WS, dan meminjam 1 unit Hp samsung j2 prime kepunyaan korban.

Pelapor mengatakan bahwa pelaku akan membeli paket data Hp, dan setelah kurang lebih 2 hari pelaku tidak kunjung kembali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Oku, dan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 27.800.000.

“Tersangka melanggar pasal 372 KUHP,” tukasnya. (Hoki/swd)