Dijadikan Ajang Miras, Warung di Bondowoso Ditertibkan Satpol PP
LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Sebuah warung di Bondowoso dijadikan ajang minum-minuman keras (Miras) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso.
Warung yang beralamatkan di Jalan PB Sudirman, tepatnya di Gang Guntur Bondowoso ini didatangi Satpol PP dini hari, Kamis (18/4/2024).
Kasatpol PP Kabupaten Bondowoso, melalui Kasi Penanganan Gangguan Tribum Ahmad Hambri membenarkan pihaknya melakukan penertiban tersebut.
Tindakan ini dilakukan berdasar aduan masyarakat yang masuk di laman Website Satpol PP Bondowoso.
“Iya memang ada warung malam yang buka hingga dini hari dan diduga oleh warga digunakan untuk tempat minum-minuman keras sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat,” jelas Hambri pada Limadetik.com.
Ditambahkan juga oleh Hambri, dua hari ini banyak yang laporan masuk ke Pol PP, sehingga itu Pol PP langsung menindaklanjuti. Ternyata memang benar di sana banyak yang minum minum (Miras,red), sehingga Satpol PP memberikan pembinaan.
“Jadi kami memberikan arahan untuk operasional buka setiap malamnya itu dibatasi sampai jam 12.00 malam, dan tidak menjual minumann beralkohol, apalagi menggunakan bahu jalan raya sebagai tempat lesehan,” sambung Hambri.
Dari hasil kesepakatan pihak Satpol PP dan pemilik warung, disepakati untuk buka tiap malamnya, pengelola warung sanggup tutup jam 12.00 malam dan berjanji tidak akan menjual dan ditempati pesta miras.
“Yang jelas selain minuman kopi, di sana ada miras, tapi diwarung itu tidak menyediakan miras, entah beli di mana,” Hambri lagi.
Satpol PP Bondowoso menghimbau kepada pemilik warung yang ada di Bondowoso khususnya yang menjual kopi agar jangan diselingi dengan adanya minuman keras.
“Taati aturan yang ada supaya masyarakat Bondowoso merasa aman dan nyaman,” pungkas Hambri.