Satreskoba Polres Baturaja Bekuk Oknum PNS Saat Pesta Sabu

×

Satreskoba Polres Baturaja Bekuk Oknum PNS Saat Pesta Sabu

Sebarkan artikel ini
Fotor 152164015203090

BATURAJA,Limadetik.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Baturaja amankan seorang warga yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial RW, AR, APW yang sedang asyik nyabu di jalan ahmad yani di kelurahan Bindung Langit Baturaja Timur Kabupaten OKU, Sumsel Selasa, (20/3/2018) siang sekitar jam 11.00 wib.

Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Wulandari, dalam Press Rilis Rabu (21/3/2018) mengatakan,bahwa tertangkapnya tiga tersangka saat sedang pesta Narkoba di salah satu rumah tersangka RS. Dan dari salah satu tersangka yaitu APW merupakan PNS di salah satu dinas pemerintahan kabupaten OKU.

“Untuk sementara masih kita pelajari apakah diantaranya ada yang bandar atau bukan, dari hasil penangkapan terdapat barang bukti shabu seberat 8,18 gram, sejumlah uang, timbangan, alat hisap dan Handphone,” ucap Kapolres.

Untuk ancaman hukuman bagi pemakai akan dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan bagi bandar akan terkena ancaman hukuman seumur hidup, karena melanggar pasal 112 ayat 2 UU Narkoba No 35 tahun 2009.

Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Widhi Andika, kronologis tertangkapnya ketiga tersangka atas laporan warga yang sering melihat kalau di rumah RS itu sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba.

“Mendapat informasi dari masyarakat kita langsung tindak lanjuti dan melakukan penggerebekan di rumah RS yang kebetulan saat itu mereka bertiga sedang pesta Narkoba,” Ujarnya.

Saat penggrebekan juga disaksikan masyarakat setempat dan dari hasil itulah terdapat barang bukti.

“Penggrebekan dilakukan sekira pukul 11.00 wib, salah satu tersangka masih mengenakan seragam pegawai negeri,” tutupnya.(fikri/yd)