Setujui Pembukaan Blokir Rekening Gus Mudhlor, Jaksa KPK : Tidak Berkaitan dengan Pengembangan Kasus di BPPD Sidoarjo
LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Dalam persidangan pada Senin 9 Desember 2024 di pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui permohonan pembukaan rekening milik terdakwa Bupati Sidoarjo Non Aktif Ahmad Muhdlor Ali.
Menurut JPU, rekening tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan struktur kasus dugaan pemotongan insentif ASN di BPPD maupun kasus lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK, Andre Lesmana, saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait pembukaan rekening terdakwa di sela pembacaan tuntutan.
Andre menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan dan mengabulkan permohonan pembukaan rekening Ahmad Muhdlor karena dinilai tidak berkaitan dengan pengembangan kasus yang sedang ditangani.
“Tidak keberatan majelis, karena rekening yang bersangkutan tidak ada kaitannya dalam pengembangan kasus,” ujar Jaksa Andre.
Sementara itu, penasehat Hukum terdakwa Ahmad Muhdlor atau Gus Mudhlor, menyebut tuntutan jaksa KPK berseberangan dengan materi yang dipahami. Pihaknya bakal menyiapkan pembelaan pada persidangan pekan depan.
Dalam persidangan tersebut, Gus Mudhlor telah dituntut 6,4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar lebih.
“Tuntutan tadi sangat berseberangan dengan kami ya. Pastinya kita telah menyiapkan materi-materi untuk pembelaan di sidang pekan depan,” ujar Mustofa Abidin.
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Muhdlor dalam kesaksiannya pernah mengaku bahwa uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp 27 juta yang diberikan melalui sopirnya yakni Masruri adalah uang pribadinya yang kemudian tidak digunakannya sesuai peruntukan.
“Untuk hal yang menyangkut bea cukai tersebut, Gus Muhdlor menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadinya ke saudara Masruri senilai Rp 30 juta,” katanya.
Tapi dalam perjalanannya, yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi.
Namun, malah belakangan Gus Muhdlor mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu.
Selain itu, terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta itu, ditegaskan Mustofa terdakwa Gus Muhdlor merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.
Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp 26 juta, bukan Rp 131 juta.
Mustofa menambahkan bahwa pembayaran Rp 26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut.
“Terdakwa tahu ada tagihan billing Rp 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” pungkasnya.