Daerah

Kuasa Hukum Keluarga Korban dan M. Ramdhanu Apresiasi Kinerja Kepolisian Beri Tanggapan Tegas atas Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka

×

Kuasa Hukum Keluarga Korban dan M. Ramdhanu Apresiasi Kinerja Kepolisian Beri Tanggapan Tegas atas Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Keluarga Korban dan M. Ramdhanu Apresiasi Kinerja Kepolisian Beri Tanggapan Tegas atas Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka

Kuasa Hukum Keluarga Korban dan M. Ramdhanu Apresiasi Kinerja Kepolisian Beri Tanggapan Tegas atas Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka

LIMADETIK.COM, SUBANG – Proses hukum kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan cagak, Kabupaten Subang, terus berlanjut. Kuasa hukum keluarga korban sekaligus kuasa hukum terdakwa M. Ramdhanu dari Kantor Hukum ATS & Partners Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo dan Ahid Syaroni, mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja kepolisian yang tanpa kenal lelah berupaya mengungkap kasus ini secara tuntas.

Sebelumnya, Pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada tersangka utama, Yosep Hidayah, dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, M. Ramdhanu alias Danu, yang berstatus sebagai justice collaborator, mendapatkan hukuman lebih ringan, yakni 4 tahun penjara.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah penangkapan tersangka baru, Abi Aulia, oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Sebelumnya, ibu dari tersangka, Mimin, serta kakaknya, Arighi Reksa Pratama, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polda Jabar menyatakan bahwa berkas penyidikan untuk Abi Aulia telah lengkap atau berstatus P21, yang berarti siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum para tersangka, Sivia Soembarto, yang menyatakan bahwa penyidik seharusnya memberitahukan dirinya sebelum melakukan penangkapan, Achmad Taufan Soedirjo dan Ahid Syaroni memberikan bantahan tegas dengan dasar hukum yang jelas.

Menurut mereka, tindakan penyidik dalam melakukan penangkapan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 16 KUHAP, penyidik berwenang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kemudian, Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, Pasal 18 KUHAP menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penangkapan, penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka, bukan kepada kuasa hukumnya terlebih dahulu.

“Tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk memberitahu kuasa hukum sebelum melakukan penangkapan. Yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa prosedur penangkapan telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Achmad Taufan Soedirjo.

Ahid Syaroni menambahkan bahwa opini yang menyebutkan penangkapan harus terlebih dahulu dikomunikasikan dengan kuasa hukum merupakan kesalahan pemahaman terhadap hukum acara pidana.

“Proses penegakan hukum tidak bisa diintervensi dengan opini yang keliru. Selama prosedur yang dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP, maka penangkapan sah secara hukum,” ujarnya.

Pihak keluarga korban berharap agar seluruh rangkaian proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan, profesional, dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Dengan telah ditetapkannya tersangka baru dan lengkapnya berkas penyidikan, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang sehingga keadilan bagi almarhumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu benar-benar terwujud.