Pemerintah

Fraksi Gerindra-PKS DPRD Sumenep Menyampaikan Apresiasinya atas Nota Penjelasan Bupati Tentang Dua Raperda

×

Fraksi Gerindra-PKS DPRD Sumenep Menyampaikan Apresiasinya atas Nota Penjelasan Bupati Tentang Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
Fraksi Gerindra-PKS DPRD Sumenep Menyampaikan Apresiasinya atas Nota Penjelasan Bupati Tentang Dua Raperda
Syamsul Bahri, juru bicara Fraksi Gerindra-PKS DRPD Sumenep

Fraksi Gerindra-PKS DPRD Sumenep Menyampaikan Apresiasinya atas Nota Penjelasan Bupati Tentang Dua Raperda

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Fraksi Gerindra-PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Sumenep atas nota penjelasan tentang dua Raperda yang disampaikan melalu Rapat Paripurna.

Melalui juru bicaranya, Syamsul Bahri, Fraksi Gerindra-PKS menyampaikan, bhawa setelah menyimak penyampaian Bupati Sumenep pada Rapat Paripurna, pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pembacaan dan pemaparan yang cukup jelas tersebut.

“Namun sebagai bahan masukan, izinkan kami dari Fraksi GERINDRA-PKS mengingatkan sedikit hal dalam Nota Penjelasan Bupati Sumenep Atas 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daeran Kabupaten Sumenep” kata Syamsul Bahri pada pandang umum Fraksinya, Senin (17/3/2025) malam.

Adapun Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PKS terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep yakni, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyertaan Modal Kepada Pt. Wira Usaha Sumekar.

Fraksi ini menyebutkan, dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa salah satu tujuan dari pembentukan Negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.

“Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, pengelolaan keuangan negara perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” ujar juru bicaranya kembali.

Berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 37 tahun 2016 pasal 7 ayat 6 haruf B mensyaratkan daerah wajib memenuhi paling sedikit saham 99% pada BUMD yang akan mengelola participacing interest (Pi).

“Dengan adanya peraturan tersebut Daerah diwajibkan mengakusisi 99% saham PT. Wira Usaha Sumekar. Kami Fraksi GERINDRA-PKS berharap dengan penyertaan modal ini PT. Wira Usaha Sumekar akan menjadi Kontributor utama dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sumenep” tandas anggota Komisi IV DPRD Sumenep dalam pembacaan padangan umum fraksinya.

Selain itu Fraksi Gerindra-PKS juga menyinggung perlunya ada perbaikan produk produk yang di keluarkan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus lebih di perhatikan guna menepis stigma-stigma negatif di tengah masyarakat.

“Maka ini juga tidak kalah penting untuk diperhatikan berkaitan dengan hasil produksi kita yang dikelola oleh PT. WUS maupun BUMD lainnya” ucapnya usai rapat paripurna.

Adapun untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan Keris
Keris merupakan warisan budaya yang berbentuk benda yang di miliki Kabupaten Sumenep, dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, keris yang merupakan salah satu indentitas Kabupaten Sumenep akan mendapatkan perlindungan secara hukum.

“Maka kami Fraksi Gerindra-PKS mendukung terhadap Raperda perlindungan keris, selain sebagai warisan budaya dan indentitas Kabupaten Sumenep keris juga dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat khususnya para pengrajin keris (Empu Keris)” ungkapnya.

Dikatakan juru bicara Fraksi Gerindra-PKS, peran Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan menjadi marketing utama dalam pemasaran keris-keris yang di hasilkan oleh pengrajin keris.

“Semoga seluruh upaya yang telah kita lakukan betul-betul dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumenep dan seluruh upaya kita senantiasa mendapat petunjuk dan ridho Allah SWT. Maka fraksi kami sekali lagi mendukung atas dua Raperda dimaksud” pungkasnya.