Delapan Ekor Love Bird dan Barang Elektronik di Sumenep Raib

×

Delapan Ekor Love Bird dan Barang Elektronik di Sumenep Raib

Sebarkan artikel ini
bb

SUMENEP, Limadetik.com – Burung Love Bird menjadi incaran orang yang tidak tanggung jawab. Kali ini, burung cinta milik Herlan Budiharto (61) menjadi korban pencurian.

Pasalnya, Warga asal Dusun Lang Alang, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Jawa Timur ini burung peliharaannya dan sejumlah barang elektronik miliknya raib dibawa pencuri.

“Barang milik korban yang hilang yaitu, 8 ekor burung Love Bird, satu unit TV merk LG Platron warna silver, 2 buah HP merk Politron dan Nokia, kartu perdana XL dan Exsis sekitar 160 biji serta sepuluh kartu perdana Telkomsel,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Jum’at (20/4/2018).

Mantan Kapolres Batang-batang melanjutkan, 8 ekor burung cinta itu disimpan di dalam kandang yang berada di dalam rumah korban. Sedangkan TV, HP dan kartu perdana disimpan di dalam konter yang ada di depan rumahnya. Atas peristiwa itu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolosian setempat.

Dihadapan penyidik, pelapor menceritakan, pada Jum’at, 2 April 2018 Totok panggilan akrabnya Herlan Budiharto berdasa anak dan isterinya pergi ke Pondok Pesantren Al Amin Prenduan, Kecamatan Pragaan, sekitar pukul 18.15 Wib. Setelah pulang ke rumahnya, pintu rumahnya diketahui dalam keadaan tidak terkunci.

“Setelah masuk ke kandang burung Love Bird tidak ada. Demikian pula saat melihat konter yang ada di depan rumahnya barang-barangnya seperti TV dan HP serta kartu perdana juga tidak ada,” terangnya.

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. diketahui pelaku tindak pidana kejahatan itu mengarah pada pria inisial MA warga Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang.

Kemudian pada Kamis, 19 April 2018 Polsek Batang-batang melakukan penangkapan pada wilayah setempat. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di rumah Totok.

“Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, satu unit Note Book merk Lenovo tipe 433/2WU S/N R8-NHYGA 09/12 ID$3332WU warna hitam, fan Sim card Telkomsel dg nomor 085335251551.

“Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tukasnya. (hoki/rud)