Belum Ada TIHT 2026, Petani Tembakau Sumenep Dibayangi Ancaman Harga Anjlok
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Menjelang dimulainya musim panen tembakau 2026, ribuan petani di Kabupaten Sumenep diliputi kecemasan. Hingga akhir Juli, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum juga menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026, padahal kepastian harga menjadi instrumen penting untuk melindungi petani dari potensi anjloknya harga di tingkat pembeli, Jumat (24/7/2026)
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan petani. Mereka menilai keterlambatan penetapan TIHT berpotensi melemahkan posisi tawar petani ketika transaksi dengan gudang maupun perusahaan rokok mulai berlangsung.
Salah seorang petani tembakau asal Sumenep, Ardi, mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret sebelum panen dimulai.
“Musim panen sudah sangat dekat, tetapi sampai sekarang TIHT belum juga ditetapkan. Pemerintah jangan hanya menunggu. Kami butuh kepastian agar harga tembakau tidak dipermainkan,” ujar Ardi.
Ia menegaskan, biaya produksi tembakau tahun ini terus meningkat. Mulai dari harga pupuk, benih, pestisida hingga upah tenaga kerja mengalami kenaikan. Tanpa adanya acuan harga yang jelas, petani khawatir hasil panennya dibeli jauh di bawah biaya produksi.
“Modal yang kami keluarkan tidak sedikit. Kalau harga dibiarkan mengikuti kemauan pembeli, petani yang akan menanggung kerugian. Jangan sampai kami hanya menjadi penonton saat hasil panen sendiri dihargai murah,” katanya.
Menurut Ardi, TIHT bukan sekadar angka administratif, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan usaha tani tembakau yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat Sumenep.
Ia juga meminta pemerintah tidak berhenti pada penetapan TIHT semata, tetapi mengawal pelaksanaannya di lapangan agar perusahaan maupun gudang pembeli mematuhi harga yang telah disepakati.
“Kami ingin pemerintah benar-benar hadir. Jangan sampai TIHT hanya menjadi formalitas, sementara praktik di lapangan tetap merugikan petani,” tegasnya.
Tembakau merupakan komoditas strategis di Kabupaten Sumenep yang menjadi sumber penghidupan bagi ribuan kepala keluarga. Karena itu, keterlambatan penetapan TIHT dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian di tengah persiapan panen.
Petani berharap pemerintah segera menetapkan TIHT 2026 sebagai bentuk perlindungan terhadap harga dasar tembakau sekaligus menjaga stabilitas tata niaga. Kepastian tersebut dinilai menjadi langkah penting agar petani memperoleh harga yang layak dan tidak kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dalam rantai perdagangan tembakau.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi






