Nasional

Akibat Narkoba, Warga Sampang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

×

Akibat Narkoba, Warga Sampang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Akibat Narkoba, Warga Sampang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep
FOTO: IR, warga sampang saat ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, Limadetik.com – Akibat narkoba, IR (37) warga Dusun Bandaran Barat Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, atau alamat tinggal saat ini dusun Lonangkek Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Jawa Timur ditangkap Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep karena kasus narkoba.

Tersangka IR (37) ditangkap Setresnarkoba Polres Sumenep setelah kedapatan membawa barang terlarang narkotika jenis sabu, di rumah milik Mahde, warga desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (7/10/2021) sekira pukul 19.30 Wib.

Berdasarkan keterangan sumber dari Polres Sumenep mengatakan, IR (37) ditangkap Satresnarkoba setempat berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di rumah seorang warga di Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang.

“Saat petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan ternyata benar, maka selanjutnya dilakukan penggerebekan disalah satu rumah warga di desa nyabakan timur batang-batang” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (8/10/2021).

Benar saja, saat digerebek dan dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,24 gram, dua unit HP masing-masing merk Nokia warna Biru dan merk Samsung warna hitam, satu.unit sepeda motor merk Honda Versa 150 No.Pol: M 3918 P warna hitam.

“Semua barang bukti yang ada diakui oleh pelaku adalah benar miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” ungkap Wodi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.