Headline News

AZ Segera Dijadikan DPO, Kejari Sumenep Tak Pernah Gentar

×

AZ Segera Dijadikan DPO, Kejari Sumenep Tak Pernah Gentar

Sebarkan artikel ini
AZ Segera Dijadikan DPO, Kejari Sumenep Tak Pernah Gentar
FOTO: Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH (kanan) bersama Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH

AZ Segera Dijadikan DPO, Kejari Sumenep Tak Pernah Gentar

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali mengeluarkan rilis terbaru terkait kasus korupsi pembelian kapal ekspres oleh PT Sumekar kepada PT Fajar Indah Lines pada tahun 2019 silam.

Dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH menyampaikan, bahwa akan segera menetapkan AZ, mantan Direktur Operasional PT Sumekar masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembelian kapal.

Akan ditetapkannya AZ sebagai DPO oleh Penyidik Kejari Sumenep, setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik selama tiga kali, dalam kurun waktu pemanggilan 26 Mei, 8 Juni dan 14 Juni 2023.

“Kejaksaan tidak pernah gentar terhadap siapa pun, termasuk PH saudara AZ, jika mencoba menghalang-halangi tugas penyidik dalam perkara ini” tegas Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH ditemani Kasi Intel Moch.Indra Subrata, Jumat (16/6/2023).

Kasi Pidsus mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Penasehat Hukum (PH) AZ pada hari Senin 19 Juni 2023 , jika yang bersangkutan (AZ) masih tetap tidak mengindahkan panggilan penyidik.

Berdasarkan hukum yang berlaku yaitu Pasal 38 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 telah diubah UU RI no 20 tahun 2001. “Kami selaku penyidik Kejaksaan tetap akan melakukan tindakan hukum yang betul betul sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan tetap melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tipikor Surabaya dengan In Absentia” ungkap Dony.

Pria kelahiran Malang itu pun mengingatkan, agar tidak ada orang lain yang ikut terlibat dalam ketidak hadiran AZ saat pemanggilan tim penyidik Kejari Sumenep, sehingga proses hukum akan terus berjalan sebagaimana mestinya.

“Selagi lagi kami tegaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep tidak pernah gentar untuk melakukan tindak hukum yang terukur bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi tugas penyidik dalam perkara ini” pungkasnya.